
KABUPATEN TANGERANG -Kalibernews.net. – Akhir – akhir ini banyak sudah korban lakalantas diakibatkan mobil truck tanah yang melanggar aturan Perbub, seperti peristiwa lakalantas di wilayah Sepatan Kabupaten Tangerang mobil truk yang menggilas dua orang tewas ditempat. Minggu (26/08/24)
Media Center Jayanti ( MCJ) dalam hal ini ikut perihatin, peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 mengatur tentang, Perubahan kedua atas peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 tentang pembatasan waktu Oprasional Mobil Barang dan Ruas Jalan di wilayah Kabupaten Tangerang.
Menurut Bonai supriyadi ketua Media Center Jayanti (MCJ) menyampaikan keperihatan nya terhadap pelanggaran – pelanggaran pengemudi mobil damtruk yang melintas seblum jam Operasional nya, sehingga mengakibatkan banyak nya korban lakalantas hingga meninggal dunia, ” Ujar nya
Bonai menganggap Perbup Mandul tidak bisa ditegakkan karena masih banyak Mobil Damtruk tanah atau Mobil bermuatan bahan matrial alam berlalu lalang dijalan raya nasional atau pun jalan kabupaten Tangerang.
Masih kata Bonai, perlunya Edukasi dan pemahaman bagi pengemudi Mobil Damtruk tersebut, serta pantauan pihak Polantas, serta Dishub Kabupaten Tangerang, untuk penegakkan Perbub tersebut, “Tutupnya (Sp)
(Red)