
Bekasi,-Kalibernews.net,-//- – Pembangunan Ruang UKS dan Ruang Guru di Sekolah TK Negeri X Kota Bekasi ini diduga tidak transparan serta ada dugaan dinas terkait asal pilih, demi keuntungan sebelah pihak.
Pada hari Jumat (30/08/2024), menurut Tim sinyalbekasi.com yang melakukan investigasi ke lokasi sekolah tersebut dan mendapatkan temuan yang diduga tidak sesuai dengan prosedur kegiatan.
Saat Tim kelokasi kegiatan terlihat tidak adanya papan proyek dan K3 (APD), kemudian bertanya kepada salah seorang mdr tukang yang bernama Imam terkait papan proyek.
“Kemarin saya sudah nanya ke Pelaksananya, ngomongnya besok, besok, dan sampe sekarang juga belum dianter”, ucap Mdr Imam.
Kegiatan tersebut sudah berlangsung selama seminggu tanpa adanya papan proyek. Pengawas dinas terkait seperti tidak memperhatikan hal tersebut dan dapat diduga tutup mata.
Imam pun kembali mengatakan, pelaksana namanya bang toing, dan menjelaskan APD ada cuma tidak di pakai. Kalau pengawas saya kurang tau tapi konsultan itu Pak Yogi.
“Ada K3, udah dikasih padahal, pada males apa gimana ya, risih kali, biasa pada plontosan. Dan kalau konsultan Pak Yogi”, ucapnya.
Dan lagi-lagi Tim melihat pengecoran dilakukan manual oleh pekerja tanpa menggunakan Molen Aduk untuk pengecoran tiang pondasi ruangan UKS tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Ketua IWO Indonesia DPD Kota Bekasi, Nio Helen mengatakan UU KIP sudah jelas dan SMK3.
“Kan sudah jelas semua mengetahui UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik) No 14 Tahun 2008, bahkan tuangan untuk Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)”, papar Helen.
Helen pun menjelaskan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Bidang tersebut seharusnya pihak kontraktor sudah memahami dan juga berpedoman dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam persyaratan dokumen kontrak dalam Perpres No 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa, sebagaimana telah dirubah beberapa kali dengan Perpres No 4 Tahun 2015 pada pasal 89 ayat 2a.
“Ya kan, dalam Perpres tersebut menyebutkan bahwa pembayaran untuk pekerjaan kontruksi dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang agar mempersempit kerugian uang negara, apalagi diduga beberapa kuantitas, pengurangan volume, kualitas kerja keseluruhan seharusnya tidak terabaikan, tinggal waktu FHO segera akan disampaikan ke penegak hukum sebagai bahan atas temuan di lapangan,” tutupnya dengan tegas.
Hingga berita ini di tayangkan, Yogi selaku Konsultan Dinas dan Plt. H. Ahmad Yani tidak memberikan jawaban.
(Rab)
Salam Akal Sehat. menelaah dan memperhatikan beberapa pemberitaan pada media online “kalibernews.net” akhir-akhir ini yang berita nya hanya berdasarkan spekulasi atau dugaan sepihak yang kemungkinan besar dan pasti berasal dari oknum wartawan pada media ini dengan banyak memuat berita yang seolah-olah menyudutkan salah satu pihak dan lebih bersifat subjektif sehingga terjadi penggiringan opini negatif pada masyarakat yang belum tentu kebenarannya, seharusnya media ini lebih bisa menaati dan memegang teguh Kode Etik Jurnalistik yang didalam Kode Etik tersebut salah satunya adalah bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. namun dalam beberapa pemberitaan akhir-akhir ini menandakan bahwa kualitas pemberitaan dalam media kalibernews.net ini telah menyimpang dari kode etik jurnalistik dan berpotensi mendapatkan Somasi bahkan lebih ke ranah pidana UU ITE dan KUHP. Semoga kedepannya dalam memberikan pemberitaan kepada publik, diharapkan kalibernews.net ini lebih mengutamakan asas Demokratis, asas Profesionalitas, asas Moralitas, serta menjungjung tinggi akan asas Supremasi Hukum sehingga dalam memberitakan sesuatu, wartawan juga diwajibkan menghormati asas praduga tak bersalah dikarenakan wartawan bukanlah profesi yang kebal dari hukum yang berlaku.Terima Kasih.
Terima kasih atas input nya ,