SBB,-Kalibernews.net,-//-Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 4
Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Pasal 6
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Zakaria kepada media ini di piru kabupaten seram bagian barat,(SBB) maluku, mengatakan dugaan kasus korupsi dd, add desa loki tahun anggaran 2017-2020 siapapun ikut terlibat harus di hukum sesuai hukum yang berlaku pasalnya kasus tersebut suda terang temuan di atas 1 miliyar rupiah dan ada beberapa nama yang di sebut.
Di minta (Aph) aparat penegak hukum menyeret semua nama tersebut kemeja hijau agar menjadi contoh bagi pj publik lain lebih khusus kepala desa loki.
Oleh karena itu sekda segera menyerahkan semua berkas kasus desa loki termasuk laporan hasil pemeriksaan khusus dan hasil putusan sidang mptgr ke aph
Sebab waktu pengembalian kerugian keuangan negara 40 hari suda selesai dan sekda waktu di tlp mengatakan bersedia menyerahkan berkas kasus loki ke aph, kata zakaria.
Zakaria meminta dengan tegas kepada sekda agar jangan mengulur ngulur waktu lagi mari kita tunduk pada aturan komitmen pada waktu 40 hari suda selesai menjaga kepercayaan masyarakat.
Kasus desa loki masyarakat terus menunggu maju ke aph menuju meja hijau bukan jalan di tempat
Jika masi lambat pasti ada aksi jilid IV ucapnya.
Zakaria juga berharap kasus desa loki menjadi pembelajaran bagi kepala desa lain yang bertugas di desa loki dan berpesan
siapapun yang bertugas di desa loki jangan mengambil dd,add bukan haknya hak masyarakat demi perkaya diri sebab itu adalah perbuatan melawan hukum akan di pidana nantinya tutup zakaria. 22.09.2024.
Pewarta (kaperwil maluku)