Maluku-Kalibernews.net,-//-Oknum oknum yang mencuri uang negara untuk memperkaya pribadi dan kelompoknya harus di pidana
Tidak boleh di biarkan berkeliaran apalagi di angkat menjadi orang penting di kecamatan, itu merupakan suatu penghinaan kepada negara sehingga bupati harus mencabut sk yang baru di buat kepada oknum.
Oknum korupsi tidak boleh di biarkan memimpin suatu kantor karena bisa berdampak pada kemunduran tidak pada kesuksesan.
Pada kasus dugaan korupsi dd, add desa loki di ketahui melalui hasil keputusan sidang mptgr yang di ketuai oleh sekda terang kerugiannya besar kurang lebih Rp.1,6 milyar?
Zakaria kepada awak media ini di piru mengatakan kasus dugaan korupsi dd,ad desa loki tahun 2017-2020 suda selesai disidangkan.
Sebelumnya waktu audens dengan sekda suda sampaikan bahwa kerugian keuangan negara atas kasus desa loki mencapai Rp. 1,3 miliyar
Sementara inspektorat mengakui ada temuan dan sesuai laporan hasil pemeriksaan khusus Rp. 1,4 miliyar.
Dan berdasarkan hasil putusan sidang mptgr temuan membengkak menjadi kurang lebih Rp.1,6 milyar.
Temuan tersebut cukup besar sepantasnya aph menahan semua oknum yang terlibat korupsi di kasus loki ucapnya.
Kata zakaria Saya mempertanyakan bagaimana bupati tidak mempertimbangkan hasil putusan sidang mptgr pada tanggal 29 juli? Dan final batas pengembalian kerugian keuangan negara di tanggal 9 september?
Inspektorat resmi ekspose perkara ke kejari piru pada tanggal 27 september artinya kenapa bupati menerbitkan sk mantan pj loki demitri sebagai sekcamat kecamatan huamual apakah bupati tidak tau bahwa dia adalah pelaku dari kasus loki?
Saya sangat berharap kepada bapak pj.bupati jais ely agar mencabut atau membatalkan sk demitri, tegas zakaria.
Zakaria menambahkan berharap kepada aparat penegak hukum kejari piru, jika kasus loki naik ketahap penyidikan tahan semua yang terlibat korupsi sesuai nama nama dalam hasil putusan sidang mptgr jangan lama jadikan mereka tersangka agar menjadi pembelajaran bagi pj kepala desa yang lain tegasnya.
Dan perlu kami sampaikan bahwa kami di desa malu sebagai anak adat di perintah atau di atur oleh orang orang korupsi kami masi punya harga diri, baiknya mereka di hukum sesuai hukum yang berlaku. tutup zakaria. 28.09.2024.
Pewarta (kaperwil maluku).