Garut,-Kalibernews.net,-//- Oknum preman kampung lakukan percobaan pembunuhan berencana, tempat kejadian perkara Kp Cisasak, Desa Cikarang,Kecamatan Cisewu garut, pada hari selasa tanggal 17/09/2024.
Beginilah kronologis kejadian, di proyek pengerjaan Rambat beton kp Cisasak-Cilimus Desa Cikarang ,Cisewu ,Garut ,awal nya Sipelaku yang bernama (Deni) ini dengan keadaan mabuk minuman beralkohol menyuruh kepada para pekerja, rambat beton tersebut harus 5cm supaya cepet beres kata (Deni). Tetapi pekerja tidak menghirawkan nya
Di hari itu tim kami A Sutarman Pers Kontenjabar yang ada di lapangan mengingat kan kepada pelaku , si pelaku ini tidak mau malah langsung marah
Seketika itu tampa basa basi lagi sipelaku ini langsung, kami di serang oleh pelaku dengan menyabut senjata tajan yang sudah di siap kan di balik baju nya, pisau di tangan nya langsung mengarah ke kepala ke leher serta ke anggota badan lain nya, yang untung nya pisau tersebut tidak mengenai bagian tubuh kami, di duga sudah di rencanakan oleh si pelaku ini, karena si pelaku sudah menyiap kan senjata tajam dengan membawa sebilah pisow yang tajam.
Kejadian berlangsung anarkis membabi buta kepada siapa pun yang menghadang nya.
Dan sampai saat ini pelaku tidak mau di beres kan.
Setelah kejadian siang kami sesudah magrib langsung berangkat untuk menghindari hal hal yang tidak di harap kan, dan kami datang ke polsek setempat untuk mendapat kan perlindungan hukum.
PERS UU No 40 Tahun 1999
menghalang halangi tugas PERS/ Media sama artinya menghalangi tugas negara,
Dapat di pidana 2 Tahun serta dengan denda 500 000 000, juta Rupiah
Kepada aparat penegak hukum yang bersangkutan dari mulai polda polres dan polsek, agar segera menindak lanjuti,mengaman kan pelaku yang sudah melakukan percobaan pembunuhan.