GARUT,-KALIBERNEWS.NET,-// – Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, resmi menerbitkan Surat Keputusan Bupati (Kepbup) Nomor: 100.3.3.2/KEP.846-SDA/2024 terkait penetapan Hari Bebas Kendaraan Bermotor di ruas Jalan Ahmad Yani, Garut. Keputusan ini diterbitkan pada tanggal 1 Oktober 2024.

Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day (CFD) akan berlangsung di area yang meliputi : Perempatan Jalan Ahmad Yani-Jalan Dewi Sartika- Jalan Pramuka sampai dengan Perempatan Jalan Ciwalen-Jalan Ahmad Yani-Jalan Bratayudha (Toserba Asia). Pelaksanaan CFD ini dijadwalkan setiap hari Minggu pada minggu pertama dan ketiga setiap bulannya, mulai pukul 06.00 hingga 09.00 WIB.

Dalam kegiatan CFD, jalan akan ditutup untuk kendaraan bermotor dan hanya diperuntukkan bagi kegiatan olahraga serta pelayanan publik pemerintah.

Kebijakan ini bertujuan menyediakan ruang publik yang nyaman dan sehat bagi masyarakat, sekaligus mendukung upaya peningkatan kualitas udara dan kesadaran lingkungan di Garut.

Caption :

Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan di Kabupaten Garut. (Dok. Diskominfo Kab. Garut).red.

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *