Soreang-Kalibernews-//- Diduga Kuat Oknum Guru bidang Seni dan budaya SMPN 1Ibun Kecamatan Ibun Berinisial K Lakukan Pelecehan terhadap Siswinya Berinisial Mawar siswi kelas 9 kejadian terjadi dilingkungan sekolah.

Menurut informasi yang dapat dihimpun Tim Media kejadian ini dilakukan oknum guru kesenian inisial K yang dilakukan pada hari minggu 22 September 2024 didalam masjid sekolah, oknum berinisial K melakukan pelecehan dengan cara mencium bibir dan mendekap korban sambil meremas remas buah dada mawar, pernyataan ini disampaikan Mawar kepada salah satu temannya melalui curhat TKP di dalam masjid sekolah pada tgl 22 september 2024 hari minggu korban di paksa berciuman dan di dekap waktu kejadian di tkp hanya ada korban dan pelaku dan korban merasa takut, melalui teman nya dia curhat lalu di beritahukan kepada orang tua korban pd hari Rabu 2 oktober 2024 hal ini sontak membuat orang tua Siswi merasa tidak terima atas apa yang dilakukan oknum tersebut, karena setelah kejadian yang dialami oleh anaknya, kini mawar mengalami shock dan trauma, sehingga kerap mengurung diri didalam kamar.

Saat disambangi awak media untuk meminta konfirmasi dan jawaban dari pihak kepala sekolah SMPN 1 Ibun namu KS tidak asa di sekolah kemudian kehadiran kami di terima oleh Kasubag Umum Berinisial Dadan, menurut keterangan yang disampaikan kasubag TU ,Bahwa betul adanya kejadian tersebut terjadi disekolahnya dan benar oknum guru bidang studi Kesenian berinisial K yang melakukannya.

Kami dari pihak sekolah sudah meminta maaf atas kejadian yang dilakukan oleh oknum guru tersebut mungkin ini kehilafan dan ke alfaan nya yang di lakukan oleh òknum guru kesenian tersebut, karna manusia itu tidak luput dari salah dan dosa, bahkan pihak sekolah pun telah berjanji dan memenuhi permintaan orang tua korban agar oknum Guru kesenian yang ber inisial (K) untuk di keluarkan dari sekolah SMPN 1 Ibun Ungkapnya.

Kejadian ini sudah jelas melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak bahkan ada beberapa undang-undang lain yang juga mengatur perlindungan anak, yaitu:

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM)

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). 

Bahkan sudah jelas Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun.*** Tim Media ***

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *