Maluku,-KALIBERNEWS.NET,-//-Pj.bupati harus tidak arogan serta merta memanfaatkan kekuasaannya untuk mengambutasi jabatan seorang pegawai ASN dengan alasan yang tak pasti demi keberpihakannya.
Dalam momen pilkada saat paslon melakukan kampanye sebagai pj bupati harus netral tidak berpihak ke satu paslon demi menjaga keseimbangan keamanan pilkada.
Alex.Keliduan tokoh Masyarakat Tanimbar yang punya pengalaman Birokrasi.Parpol,Ormas dan Lembaga anti korupsi di jakarta. Kepada media ini,
Mengatakan bahwa Surat Kepala BKN RI No.K.26-30/V.100-2/99 Tentang kewenangan.
Penjabat Gubernur, Bupati dan Walikota tidak memiliki kewenangan untuk melakukan Mutasi Peg.ASN menyangkut Pengangkatan,Pemindahan dan Pemberhentian dari Jabatan.
Menanggapi pemberitaan disalah satu media ada pj bupati mengganti salah satu camat hingga membuat keresahan di tengah masyarakat, Alex menyampaikan dengan tegas
Bahwa penjabat Bupati seharusnya netral dan profesional dan tidak memihak bahkan ikut terjerat dalam politik praktis untuk dukung mendukung Paslon yang sementara bertanding.
Alex berkata, Akibat dari Penjabat Bupati KKT Ibu Alaydrus mencopot jabatan Sdr.Sadrak Batlolona dari Jabatan Camat Kec.Nirunmas dan mengganti dengan Sdr.Geradus Sarwuna
Pergantian itu membuat Masyarakat dan Tatua Adat Desa Tutukembung emosi sehingga mereka melakukan sweri atau sasi Adat/Palang Kantor Kecamatan Nirunmas Kab.KKT.
Aroma dari keputusan Penjabat Bupati karena Camat di anggap tidak mampu menghalangi dan gagal untuk membendung masa dan simpatisan yang begitu antusias untuk hadir membanjiri arena kampanye Paslon PROJO.
Sebagai Tokoh Politik dan Anti Rasua Korupsi akan melanjutkan laporan ini kepada Mendagri dan Dirjen Otda Kementrian Dalam Negeri, RI ucapnya aleks keliduan.tutup 23.10.2024
Pewarta (kaperwil maluku).