MALUKU-KALIBERNEWS.NET.-//- Pemenang Tender Pengelolaan Ambon plaza yang di menang kan Oleh PT MMG , nilai angaran 280 milyar bermasalah tidak transparan.
Sehingga di giring ke meja hijau oleh masyarakat untuk sidang di komisi informasi perwakilan provinsi maluku minta keterbukaan.
Pada kamis 31 oktober sidang tersebut telah berjalan sebanyak dua kali antara pemohon masyarakat dan termohon adalah pemerintah kota ambon keduanya pemohon dan termohon nampak hadir di persidangan.
Risman Anuwar tanjung kepada media ini di kantor pengadilan militer kota ambon lantai tiga saat selesai sidang informasi mengatakan telah menggungat pemerintah kota ambon di komisi informasi perwakilan provinsi maluku terkait
Tender Pengelolaan Ambon plaza yang di menang kan Oleh PT MMG ada indikasi tidak melalui Proses yang sesuai dengan Prosedur.
Sehingga di laporkan ke komisi informasi agar semua Prosesnya terbuka
dari Awal sampai Pemerintah kota menetapkan PT MMG sebagai pemenang untuk mengelola Ambon Plaza 30 tahun ke depan
Persidangan kamis, 31.10 suda berjalan sebanyak dua kali.
Risman Anuwar menambahkan yang di gugat adalah pemerintah yang mengelola badan aset daerah kota ambon
Karena di duga tendernya tidak sesuai tidak melalui pengumuman di PLSE sedangkan ketentuan proyek di atas 200 juta harus melalui proses tender, sementara anggaran ambon plaza 280 milyar.
Dirinya juga menduga bahwa yang mengikuti proses tender berjumlah tiga perusahaan itu orang yang sama sebab tidak pernah di akses pemiliknya di ketahui soni waplau
Risman anuwar tanjung berharap kepada pemerintah masalah ambon plaza harus terbuka kepada publik sesuai uu no.14 tahun 2008 .tutup Risman Anuwar tanjung. Pewarta (kaperwil maluku).