Tasikmalaya,- Kalibernews.-//-Sungguh benar – benar tega dan biadab seandainya ke-71 kepala keluarga penerima bantuan langsung tunai (BLT), terjadi.
Dalam penulusuran awak media dan laporan seorang tokoh pemuda setempat dan pengakuan 3 orang warga masyarakat penerima bantuan berinisial (Y), (M) dan (D) dan meminta awak media untuk tidak diekspose serta merahasiakan nama nama tersebut (04/11/24)
Menurut tokoh pemuda setempat berinisial (Y) menuturkan bahwa kejadiannya pada tahun yang lalu, diduga para aparatur desa termasuk para punduh dan para RW telah melakukan penipuan dengan mengambil uang bantuan penerima lebih kurang 71 orang warga penerima di salah satu kantor pos yang berada diwilayah tersebut secara bersama – sama dan bergantian, ujarnya.
Selanjutnya tokoh pemuda tersebut memanggil warga penerima bantuan yang menjadi korban dari akibat dugaan ulah tindakan atau rencana mufakat jahat oknum Aparat Pemerintah Desa Burujuljaya, agar awak media mengetahui kronologis kejadiannya seperti apa, tokoh pemuda tersebut bertutur.
Para korban penerima dalam pengakuan menceritakan kejadian yang sebenarnya, ketika itu secara individu aparatur desa menyodorkan lembaran kertas yang sudah diberi meterai untuk menanda-tangani helaian kertas yang diberikan dan tentu saja penerima bantuan sangat senang, namun berbalik apa yang terjadi, setelah beres ditanda-tangani uang bantuan tidak diberikan dengan alasan hal ini diminta keikhlasan atau keridoannya, ujar aparat desa.
Tokoh pemuda menambahkan bahwa jumlah uang yang seharusnya diterima 3 kali hak bantuan sebesar 1 juta 800 ribu rupiah, jadi kalau dugaan ini benar, sekitar 71 orang penerima dikalikan 1.800.000 .para Aparatur Desa Burujuljaya diduga hampir menggelapkan uang dan menipu hak penerima sekitar 100 juta rupiah lebih.
Awak media pun mendatangi kantor desa setempat 12 /11/24 dan yang menerima seorang staf pegawai desa bernama ibu Etti yang sedang bertugas diruang front office kantor, awak media bermaksud menemui kapala desa ,dengan nama dalam whatsapp miliknya Aa Enjang, Etti mengatakan baru keluar kantor desa mau memeriksakan giginya karena sakit. namun tidak menjelaskan ke dokter atau puskesmas diwilayah tersebut.
Dalam kaidah hukum pidana menjelaskan. bagi Desa yang tidak menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dapat dikenakan sanksi hukum. Hukum pidana mengatur pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum, dan pelaku diancam dengan hukuman.
Kepala Desa bertanggung jawab atas penyaluran BLT Dana Desa. Penyaluran BLT Dana Desa dilakukan secara non tunai (cashless) setiap bulan, bekerja sama dengan Bank Persepsi pengelola Dana Desa.
Sampai berita ini di tayang,awak media belum melakukan konfirmasi ke pihak terkait
-Tim-TASIKMALAYA,
Sungguh benar – benar tega dan biadab seandainya ke-71 kepala keluarga penerima bantuan langsung tunai (BLT), terjadi.
Dalam penulusuran awak media dan laporan seorang tokoh pemuda setempat dan pengakuan 3 orang warga masyarakat penerima bantuan berinisial (Y), (M) dan (D) dan meminta awak media untuk tidak diekspose serta merahasiakan nama nama tersebut (04/11/24)
Menurut tokoh pemuda setempat berinisial (Y) menuturkan bahwa kejadiannya pada tahun yang lalu, diduga para aparatur desa termasuk para punduh dan para RW telah melakukan penipuan dengan mengambil uang bantuan penerima lebih kurang 71 orang warga penerima di salah satu kantor pos yang berada diwilayah tersebut secara bersama – sama dan bergantian, ujarnya.
Selanjutnya tokoh pemuda tersebut memanggil warga penerima bantuan yang menjadi korban dari akibat dugaan ulah tindakan atau rencana mufakat jahat oknum Aparat Pemerintah Desa Burujuljaya, agar awak media mengetahui kronologis kejadiannya seperti apa, tokoh pemuda tersebut bertutur.
Para korban penerima dalam pengakuan menceritakan kejadian yang sebenarnya, ketika itu secara individu aparatur desa menyodorkan lembaran kertas yang sudah diberi meterai untuk menanda-tangani helaian kertas yang diberikan dan tentu saja penerima bantuan sangat senang, namun berbalik apa yang terjadi, setelah beres ditanda-tangani uang bantuan tidak diberikan dengan alasan hal ini diminta keikhlasan atau keridoannya, ujar aparat desa.
Tokoh pemuda menambahkan bahwa jumlah uang yang seharusnya diterima 3 kali hak bantuan sebesar 1 juta 800 ribu rupiah, jadi kalau dugaan ini benar, sekitar 71 orang penerima dikalikan 1.800.000 .para Aparatur Desa Burujuljaya diduga hampir menggelapkan uang dan menipu hak penerima sekitar 100 juta rupiah lebih.
Awak media pun mendatangi kantor desa setempat 12 /11/24 dan yang menerima seorang staf pegawai desa bernama ibu Etti yang sedang bertugas diruang front office kantor, awak media bermaksud menemui kapala desa ,dengan nama dalam whatsapp miliknya Aa Enjang, Etti mengatakan baru keluar kantor desa mau memeriksakan giginya karena sakit. namun tidak menjelaskan ke dokter atau puskesmas diwilayah tersebut.
Dalam kaidah hukum pidana menjelaskan. bagi Desa yang tidak menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dapat dikenakan sanksi hukum. Hukum pidana mengatur pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum, dan pelaku diancam dengan hukuman.
Kepala Desa bertanggung jawab atas penyaluran BLT Dana Desa. Penyaluran BLT Dana Desa dilakukan secara non tunai (cashless) setiap bulan, bekerja sama dengan Bank Persepsi pengelola Dana Desa.
Sampai berita ini di tayang,awak media belum melakukan konfirmasi ke pihak terkait
-Tim-