SINGAPARNA,-KALIBERNEWS.NET,-//-(19/11/2024). Dalam pasall 53 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye Pilkada. Pasal tersebut berbunyi: “Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam Kampanye dengan mengajukan izin Kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk harus memenuhi ketentuan:

a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

b. menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Berkenaan dengan upaya memastikan dan mencegah kepala daerah petahana tidak akan menyalahgunakan fasilitas yang melekat pada jabatannya untuk kepentingan kampanye pemilihan sehingga dapat merugikan calon kepala daerah yang lain, maka diperlukan pengawasan yang ketat dan penerapan sanksi yang tegas dari lembaga yang berwenang terhadap penerapan ketentuan larangan menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 70 ayat (3) UU 10/2016.

Gedung Islamic center (IC) adalah gedung milik pemerintah daerah kabupaten Tasikmalaya, namun diduga gedung ini dipakai ajang kampanye oleh paslon calon bupati ( calbup ) petahana nomor.3(tiga) Ade Sugianto didampingi Deden ST mantan ketua KPU kabupaten Tasikmalaya.

Sangat perlu diketahui, Ade Sugianto saat ini, masih berstatus cuti, apakah dikmungkinkan sebagai narasumber untuk melakukan sesuatu mengenai hal pembahasan tentang “Rapat Koordinasi, Konsolidasi dan Evaluasi Forum Kewaspadaan Masyarakat ( FKDM ) Se-kabupaten Tasikmalaya, bertempat di gedung islamic senter milik.pemerintah daerah yang berookasi di jalan pemda bojongkoneng.

Dalam surat undangan yang ditujukan kepada pimpinan pengurus FKDM di 39 kecamatan. bahwa rapat ini bersifat urgent atau penting, padahal menurut sumber yang lain. tentunya yang lebih baik adalah Pj.Bupati atau dari pihak TNI – POLRI. bila pembahasan
mengenai lewaspadaan. bukan calon bupati.

Warga masyarakat sekitar bojongooneng. pertanyakan kinerja bawaslu yang terkesan diam dan jalan ditempat, ada apa (?”), apalagi bila sampai tak mengetahui ada acara seperti. ujarnya.

Warga yang tahu dan menyaksikan, diduga ada AMPAW 150 ribu rupiah & VOUCHER per orang untuk setiap peserta yang keseluruhannya ikut hadir.

( Tim Tasik )

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *