Garut-Kalibernews,- Secara Regulasi sudah jelas Dalam amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 Lembar No.56791 pasal 256 ayat (7) yang menjelaskan Tugas, Pokok, dan Fungsi Satpol PP adalah Menegakkan Perda dan Perkada; Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman; dan Menyelenggarakan Pelindungan Masyarakat.

Berdasarkan pada BAB III
TUGAS, FUNGSI, DAN WEWENANG

Pasal 5
Satpol PP mempunyai tugas:
menegakkan Perda dan Perkada;menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman; dan menyelenggarakan pelindungan masyarakat.

Bahkan pada bulan Juni tahun 2024 lalu di Kabupaten Garut sendiri telah melaksanakan program bulan sadar pajak yang lounching kegiatannya dilakukan oleh PJ Bupati dan di hadiri oleh Kapolres Dandim 0611 Garut hadir juga Kasatpol PP Kabupaten Garut dengan maksud dan tujuan program tersebut untuk dapat mendongkrak pendapatan asli Daerah dan juga memberikan efek positif terhadap wajib pajak.

Namun melihat fakta dan kenyataan dilapangan berdasarkan hasil pantauan awak media Kalibernews dan awak media peraknews com. sekaligus Ketua dan Bendahara DPD IWO Indonesia Kabupaten Garut Edisi 25/11/2024, tampak kendaraan operasional roda 4 merupakan Unit kendaraan operasional milik Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut yang belum memenuhi kewajiban dalam membayar pajak dan melakukan perpanjangan STNK serta Plat nomor kendaraanya.

Hal ini berdasarkan hasil pantauan awak media Senin 25/11/2024 sekira pukul 11:12.Wib, tampak kendaraan operasional satpol PP yang sedang melintas dijalan Patriot Sukagalih Kecamatan Tarogong Kidul, kendaraan operasional Satpol PP Toyota Hilux bernomor polisi Z 8215 E tampak pada Plat Nomor kendaraan tersebut masa berlaku Plat Nomor hingga bulan 07-24.

Melihat kondisi kendaraan tersebut sungguh sangat miris karena Satpol PP mempunyai pungsi notabene sebagai penegak perda, namun fakta kenyataan satpol PP kabupaten Garut sebagai pelanggar Undang -Undang juga pelanggar Perda Itu sendiri, kejadian ini merupakan contoh yang sangat buruk bagi warga masyarakat kabupaten Garut.

Ini salah siapa ? sudah pasti dan jelas ini merupakan kesalahan awak media Kalibernews dan awak media Peraknews.com karena telah berani memberitakan keberadaan kendaraan operasional satpol PP tersebut. Hingga berita ini di publikasikan satuan polisi pamong praja belum bisa di konfirmasi karena saat dihubungi via chat whatsap dan panggilan suara whatsapp serra di minati nomor sekretaris oleh redaksi Kalibernews.net. kabid Gakda tidak memberikan Nomornya ** Kang KW **

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *