Garut-Kalibernews.-//- Miris melihat kendaraan operasional PJU Dinas Perhubungan Kabupaten Garut yang telah mati pajak mati STNK serta habis masa berlaku Plat Nomor kendaraannya pada bulan 11-2022 Masih digunakan operasional dan berlalu lalang di Kabupaten Garut.
Hal ini berdasarkan hasil pantauan investigasi awak media Kalibernews sekaligus Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Garut bersama dengan Wartawati peraknews Selasa 3/12/2024, sekira pukul 10.45.Wib, tampak terparkir dijalan Ahmad Yani karena sedang melakukan perbaikan PJU tampak kendaraan operasional Dinas perhubungan Kabupaten Garut yang memiliki Plat Nomor kendaraan Z 8293 E habis mada berlaku STNK Plat Nomor hingga bulan 11-2022.
Berarti 2 Tahun kendaraan operasional tersebut tidak membayar pajak dan belum melakukan memperpanjang STNK juga plat nomor kendaraannya, hal ini menunjukkan bahwa kepala Dinas perhubungan Kabupaten Garut terkesan sebagai bukan wajib pajak yang taat dan patuh terhadap aturan perundang – undangan, serta bisa dianggap sebagai contoh suri tauladan yang tidak layak juga tidak patut bagi warga masyarakat.
Ini salah siapa ? dan ini tanggung jawab siapa ? sudah barang tentu jurnalis dan wartawan yang disalahkan kenapa kendaraan operasional milik Dishub Kabupaten Garut yang belum bayar pajak ko berani diberitakan, mungkin warga masyarakat Kabupaten Garut harus iuran untuk membayar pajak kendaraan operasional Dishub yang belum dibayar pajaknya
Saat dikonfirmasi awak media Kalibernews.net dan awak media Peraknews.com. Rabu 4/12/2024 sekira pukul 11.20.Wib. diruang kerjanya Bidang Aset dishub Didin kepada awak media menyampaikan bahwa kendaraan operasional Dishub tersebut STNK nya hilang saat UPT PJU nya pak wisnu yang sekarang sudah pindah ke Dinas Pusip Kabupaten Garut jadi hingga saat ini tidak bisa di perpanjang STNK dan Plat nomor kendaraannya.
Kamipun sudah melaporkan permasalahan tersebut ke Pak Kepala Dinas, akan tetapi pak kadispun bingung, karena tidak anggarannya untuk biaya membuat STNK baru, jadi jika STNK hilang, itu seharusnya orang yang mengunakan kendaraan tersebut yang harus bertanggung jawab dan atau pimpinannya yang menggunakan kendaraan tersebut bukannya dibebankan kepada Dinas, karena Dinas itu hanya menyiapkan ànggaran untuk biaya pembayaran pajak, untuk biaya spear part/servis dan biaya yang lain, karena tidak dianggarkan biaya untuk membuat STNK yang hilang.
Silahkan awak media konfirmasi kepada pak wisnu untuk menanyakan sejauh mana pertanggungan jawaban terkait hilangnya STNK kendaraan operasional tersebut karena hilangnya STNK kendaraan operasional tersebut saat beliau pimpin Pungkasnya. ** Kang KW *”