SBB-KALIBERNEWS.NET,-//-Kasus dugaan korupsi DD,ADD Desa loki kecamatan huamual anggaran tahun 2017-2020 penanganan nya mirip sebuah film misteri yang sutradaranya adalah sekda merangkap jabatan ketua majelis putusan tuntutan ganti rugi, kasus loki cukup berliku lama di tangan inspektorat sejak tahun 2020.
Inspektorat dan sekda baru mulai maraton lakukan sidang setelah tiga kali di demo masyarakat desa loki kecamatan huamual.
Saat di demo sekda berjanji hasil sidang di serahkan ke APH tetapi aturan 40 hari untuk terlapor mengembalikan kerugian keuangan negara tidak membatalkan uu tipikor no.31 tahun 1999 kenyataan dari ucapan itu tidak komitmen.
Zakaria kepada media ini di piru,senin, 9 mengatakan menduga inspektorat, dan sekda leverne tuasun sebagai ketua tim mptgr menjadi penipu dalam kasus DD,ADD desa loki kecamatan huamual sbb Maluku.
Pasalnya sekda menyampaikan kepada pendemo bahwa setelah selesai sidang mptgr hasil putusan akan di serahkan ke aph sebab kerugian negara besar mencapai miliaran rupiah tetapi sesuai aturan di kasi waktu 40 hari untuk terlapor mengembalikan kerugian keuangan negara dan tidak membatalkan uu korupsi no.31 tahun 1999 pada kenyataan nya suda lewat 40 hari berkas kasus korupsi desa loki belum di serahkan ke aph.
Zakaria berkata ada keganjalan dalam setiap kasus korupsi DD,ADD di sbb lebih khusus desa loki karena setiap proses untuk mendapatkan hasil putusan sidang terlalu sulit satu kasus membutuhkan waktu bertahun tahun itupun lewat aksi, suda begitu hasilnya tidak mau di serahkan ke aph
Zakaria kasus loki meminta kepada Bapak pj Bupati Jais ely agar perintahkan sekda untuk menyerahkan hasil putusan sidang mptgr ke APH karena waktu 40 hari yang di janji sekda adalah aturan suda selesai.
Zakaria berharap kepada bupati terpilih Ir Asri Arman MT jika februari mendatang telah menjalankan tugas mendukung program presiden Bapak Prabowo Subianto membasmi kasus korupsi di seram bagian barat, Maluku targetnya tahun 2025 bersih dan mencopot jabatan sekda leverne tuasuun ganti dengan yang lain tutup zakaria- 10.12.2024.
Pewarta (kaperwil maluku)