SBB-Kalibernews.nwt.-//Merujuk pada hasil putusan yang suda Inkracht oleh Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Ambon terkait tindak lanjut putusan Pengadilan TUN no 5/G/2024/PTUN-ABN jo Putusan Pengadilan Tinggi TUN NO : 43/B/2024/PT. TUN MDO.

Badan permusyawaratan desa waiheru (BPD) kecamatan baguala kota ambon harusnya menjemput bola agar tidak terkesan diam membelakangi masyarakat

Kemudian bpd harus memperhatikan persoalan pencairan dd,add tahap awal tahun 2025

Pasalnya jika nanti dd,add kepala desa usman ely yang akan membuat pencairan perlu dididkusikan dalam internal bpd pertimbangan putusan incrah dari ptun yang mengatakan membatalkan sk 176.

Ode mad salah satu tokoh anti korupsi Maluku Menanggapi putusan pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Ambon terkait tindak lanjut putusan Pengadilan TUN no 5/G/2024/PTUN-ABN jo Putusan Pengadilan Tinggi TUN NO : 43/B/2024/PT. TUN MDO.

Mengatakan kepada awak media ini setelah wali kota ambon menerima tembusan putusan ptun maka tentu di tindak lanjuti

Tetapi BPD juga harus mendapat tembusan sebagai rujukan untuk mempersiapkan calon pj kepala desa yang nanti di usulkan ke wali kota ambon jika tembusan suda di tangan bpd lalu kemudian bpd tidak di tindak lanjuti maka kinerja bpd di pertanyakan.

Ode katakan selain ptun membatalkan sk kepala desa usman ely dirinya juga menyinggung soal kejari kota ambon yang menangani kasus dugaan korupsi dd,add desa waiheru yang tahun anggaran 2015-2020 lalu belum tuntas.

Dirinya sampaikan sesuai hasil ekspose kejari kota ambon ada temuan pekerjaan fiktif dan markup sehingga ada perbuatan melawan hukum dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.497 juta pengembalian suda di lakukan oleh usman ely di hadapan inspektur kota ambon J.sillanno, SE. M.SI. pembina utama muda pada 28 april 2023 sebesar Rp.200.000.000.

kerekening desa waiheru pada bank bni cabang ambon

Tetapi kemudian dalam kasus itu kejari kota ambon belum menahan atau menetapkan kepala desa waiheru usman ely sebagai tersangka ada apa ??

Perlu di ketahui juga bahwa di duga kepala desa waiheru usman ely telah melakukan kerja sama dengan wali kota ambon untuk memotong dd,/add beberapa tahun lalu, terjadi empat tahun berturut turut tampa di ketahui oleh masyarakat.

Setiap pemotongan sebesar ratusan juta rupiah bahkan terakhir pemotongan Rp.900.000.000 itu di ucapkan oleh kepala desa usman ely.

Kata ode korupsi adalah penjahat dan menjadi musuh negara oleh karena itu di minta kepada kejaksaan tinggi maluku atau kejagung republik indonesia, cq. jamwas Kejagung republik indonesia menangani kasus desa waiheru, kecamatan baguala kota ambon,Maluku agar menjawab apa yang di sampaikan Bapak Presiden, Ir. Prabowo Subianto bahwa korupsi tidak di maafkan melainkan oknum di proses hukum. Dan menjaga kèpercayaan masyarakat tegas ode tutup 10.01.2025

(ONO WALY)

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *