Garut-KALIBERNEWS.NET.-//-, – Inspektorat Kabupaten Garut resmi membuka pemeriksaan keuangan dan aset desa di Kecamatan Bayongbong pada hari ini (13/01). Kegiatan yang akan berlangsung hingga 24 Januari 2025 tersebut bertujuan untuk memastikan pengelolaan keuangan desa dilakukan sesuai aturan perundang-undangan.
Ketua Inspektorat menegaskan bahwa aspek pengelolaan keuangan menjadi indikator utama dalam pemeriksaan ini. Selain itu, manajemen pengelolaan juga mempertimbangkan pengaduan dan permintaan dari para pemangku kepentingan. “Salah satu upaya kami adalah bertukar informasi dan data terkait beberapa temuan yang belum ditindaklanjuti. Semua proses dilakukan tanpa melanggar ketentuan agar tetap aman, nyaman, dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Kami juga berharap situasi di desa tetap kondusif selama kegiatan berlangsung,” jelasnya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Camat Bayongbong, kepala desa, tim audit keuangan desa, serta 50 peserta rapat lainnya. Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai aspek terkait pengelolaan dana desa dan pelaporan pertanggungjawaban keuangan. Pemeriksaan akan berlangsung selama tiga hari, dengan harapan dapat memberikan dampak positif terhadap tata kelola desa dan optimalisasi pemanfaatan dana desa.
“Dengan pemeriksaan ini, kami berharap setiap desa mampu memanfaatkan dana desa secara optimal dan transparan sehingga memberikan manfaat besar bagi masyarakat,” ujar salah satu narasumber dari tim audit.
Kegiatan pemeriksaan ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan aset serta keuangan desa di Kecamatan Bayongbong.Pewata (( Joko/Boris ***