serdang Bedagai (Sumut),-Kalibernews.net,-//-demi kepenting pelayanan publik kades pergajahan hulu, kecamatan Bintang Bayu, kabupaten Serdang Bedagai liriadi dinilai tidak propesional dan netral, pasalnya kades liriadi yang saat ini mengemban tugas sebagai Kepala Desa pergajahan hulu dan beliau juga mengemban Tugas di BUMN (Badan Usaha Milik Negara) PTPN 3 kebunan Sarang Giting bisa dikatakan kades liriadi sudah rangkap jabatan, disinyalir tugas-tugas beliau sudah melanggar prinsip-prinsip Good Governance (GG) dan Good Corporate Governance (GCG).

Mengacu dalam undang-undang Keterbukaan informasi publik nomor 14 tahun 2008 dan Pasal 17 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dalam hal ini dinilai kades sudah menimbulkan Konflik kepentingan publik.


Untuk keperluan dan kepentingan publik lebih lanjut senin (20-01-2025) awak media mempertanyakan kepada bapak Alpian selaku camat Bintang Bayu melalui pesan watshappnya tentang tanggapan dan sangsi apa yang sudah di berikan kecamatan kepada kades yang sudah merangkap jabatan tersebut, bapak Alpian Membalas pesan Wasthapp awak media dengan jawaban terimakasih pak Atas infonya ucap camat.


Jika dilihat dari pesan yang di balas camat kepada awak media sepertinya camat tidak memberikan teguran atau sangsi administratif kepada kepala desa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Surat Edaran BKN Nomor 4 Tahun 2019 Sanksi Teguran lisan atau tertulis, Pemberhentian sementara, Pemberhentian definitif Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa melarang kepala desa merangkap jabatan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur sanksi administratif untuk kepala desa yang merangkap jabatan.(Budi Nawan)

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *