Garut,-Kalibernews,-//-Secara regulasi sudah jelas bahwa berdasakan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan mengatur penggunaan dan pemasangan bendera merah putih.
Namun lain halnya dengan keadaan kondisi bendera merah putih yang dikibarkan diatas tiang bendera, tepatnya. Dihalaman Klinik Baiturahman yang berdomisili di Jalan Merdekalebih lebih tepat didepan Kejaksaan Negeri Garut, tampak kondisi bendera merah putih sudah rusah farah, selain kucel, Lusuh dan sudah robek.
Saat dikonfirmasi Awak media Kalibernews sekaligus Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Garut bersama awak media Peduli rakyat yang juga bendahara DPD IWO Indonesia Kabupaten, diruang kerja kepala Klinik Rabu 22/1/2025, bidang Humas Adriana dan Kasubag Umum Anang saat diwawancarai menyampaikan”
Kami atasnama klinik Baiturahman mengucapkan terima kasih kepada awak media Kalibernews dan awak Media Peraknews.com yang telah bersilaturahmi dan memberikan informasi kritik serta sarannya kepada kami terkait dengan kondisi bendera merah putih yang dikibarkan di atas tiang bendera didepan Klinik kondisinya memang sudah Tidak layak untuk dikibarkan.
Kami mengakui itu merupakan kelalaian kami tidak memperhatikan kondisi bendera merah putih, sampai rusak dan lusuh serta sobek, dalam hal ini kami benar benar minta maaf kepada seluruh warga masyarakat bangsa dan negara Indonesia, atas kelalaian kami, dengan adanya informasi yang disampaikan awak media kepada kami akan kami segera turunkan dan akan diganti informasi ini merupakan kritik serta saran yang sangat membangun pungkasnya.*** Tim *