Kabupaten Bekasi-KALIBERNEWS.NET.-//-|Oknum Anggota DPRD kabupaten Bekasi Jiovano Nahampun tampaknya kini tak bisa tidur nyenyak, pria 34 tahun itu kini ditetapkan menjadi tersangka melalui surat nomor S.Tap/312/XII/1.24/2024/Retro Bekasi pada tanggal 16 Desember 2024 atas dugaan ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud pasal 29 jo 45B UU no.1 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU no. 11 tahun 2008.
Namun, ada hal menarik disini, setelah ditetapkan menjadi tersangka pada tanggal 16 Desember 2024, sang anggota Dewan Kabupaten Bekasi Jiovanni Nahampun tak kunjung ditahan oleh Satreskrim Polresta Kabupaten Bekasi, kenapa? Dan ada Apa ? Mungkin gara-gara statusnya sebagai “anggota DPRD” membuat Polres canggung untuk menindak tersangka, dan menahannya ?
“equality before the law”, seharusnya semua sama dimata hukum.
Ade Hamzah (Ade Gentong -red), Ketua IWO-INDONESIA DPD Kabupaten Bekasi pun angkat bicara terkait hal ini, ia mempertanyakan status tersangka sampai yang hingga saat ini belum dilakukan penahanan, masih bebas berkeliaran di luar sana ?
“Sampai saat ini yang kami ketahui bahwa oknum Anggota sebagai tersangka belum ditahan” pungkas Ade Gentong.
“Kami sempat merilis pemberitaan setelah saudara Jiovanno ditetapkan jadi tersangka, namun yang terjadi malah yang bersangkutan membuat somasi ke masing-masing media” imbuhnya.
Jiovanno memang sempat membuat kisruh dengan membuat surat somasi ke beberapa media melalu kuasa hukumnya atas rilisan pemberitaan yang menyangkut namanya, dimana salah satu media yang disomasi yakni media Online Kalibernews.net dengan Nomor surat 20/HK/01/2025 perihal Hak tolak dan hak jawab terhadap pemberitaan Medua Online Kalibernews.net terbitan Sabtu tanggal 18 Januari 2025 ” Salah satu poin dari somasi tersebut adalah menuntut hak koreksi dan hak jawab dari yang bersangkutan, padahal kita ketahui, hak koreksi dan hak jawab sesuai Kode Etik Jurnastik (KEJ) pasal 11 diberikan kepada subjek atau objek yang informasinya masih ambigu atau diperlukan konfirmasi, sedangkan Jiovanno SUDAH DITETAPKAN STATUSNYA MENJADI TERSANGKA melalui surat keputusan Polresta Kabupaten Bekasi, yang sudah kami kantong sebagai Dasar pemberitaan, siapa yang salah ?
Ironis memang, seorang anggota DPRD yang “katanya” wakil rakyat justru menunjukkan sikap tidak terpuji dengan melakukan pengancaman kepada masyarakat melalui media elektronik (ITE). Adakah ini gambar seorang anggota dewan yang katanya mewakili suara rakyat atau justru statusnya sebagai anggota DPRD merubah sikap sang dewa menjadi arogansi dan mengintimidasi rakyat bahkan media? Miris. ** Sumber *** Rendy Rahmantha Yusri, A.Md., CLDSI***