
Garut,-KALIBERNEWS.NET.-//-Team Kabupaten dari unsur Kejaksaan Negeri Garut dan DPMD Garut melaksanakan kegiatan Launcing Rumah Keadilan ( Rumah Restorative Justicei) di wilayah selatan Garut, Terpantau Media di Kecamatan Talegong dan Kecamatan Cisewu Kegiatan Launcing Rumah Restorative Justicei di Gelar di Aula Kecamatan Talegong Sekitar pukul 10.00 s/d 12.30 . acara launcing sekaligus sosialisasi dihadiri para kepala desa sekecamatan Talegong, unsur BPD sekecamatan Talegong, unsur forkompimcam Talegong .13/02/2025.

Usai launcing Rumah Restorastive Justice di Kecamatan Talegong , Team Kejaksaan Negeri Garut dan DPMD Garut Kabupaten, kemudian Bergerak ke Kecamatan Cisewu Garut , Acara Launcing di Mulai Pukul 14.30 WIB s/d Selesai
Tri Nugraha Kepala Seksi perdata tata usaha negara ( Kasi Datun) mewakili Kajari Garut, Helena Oczavianne SH.MH Cssl,Ccd. Dalam sosialisasi memaparkan dan menjelaskan terkait dasar hukum RJ , Peraturan kejaksaan No 15 tahun 2020 tentang Rumah Restorastive Justice.
Rumah Keadilan Restoratif (Rumah RJ) adalah tempat untuk menyelesaikan perkara pidana ringan melalui musyawarah mufakat dan perdamaian. Rumah RJ merupakan kebijakan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan dasar Peraturan Kejaksaan No 15 Tahun 2020.
tujuan Rumah RJ , Memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat,
Mencapai keadilan yang seadil-adilnya bagi semua pihak yang terlibat,
Tidak sekedar mengedepankan penghukuman.
Syarat Restorative Justice , Kesediaan semua pihak,
Rasa aman dan bebas paksaan,
Prosedur yang adil dan transparan,
Pembimbing yang terlatih,
Fokus pada Pertanggungjawaban dan Pemulihan
Perlindungan Hak Korban,
Kerjasama dengan Sistem Peradilan Pidana Konvensional.
Perkara yang Bisa diselesaikan di Rumah RJ Tindak pidana pencurian, dengan nilai kerugian dibawah 2,5 juta rupiah, Penganiayaan, Kecelakaan lalu lintas, Sedangkan batas waktu untuk proses RJ , selama 11 Hari.
Serta Perkara yang Bisa diselesaikan di Rumah RJ seperti Tindak pidana pencurian, Penganiayaan, Kecelakaan lalu lintas dan Ancaman hukuman di bawah 5 Tahun. Pungkas Tri Nugraha Kepala Seksi Perdata Tata Usaha ( Kasi Datun)
Jajang Juhara PLT Camat cisewu dalam sambutannya mengatakan , Selamat datang Team dari Kabupaten, dari Kejari Kab Garut, DPMD Garut dalam Rangka Launcing Rumah Keadilan ( Rumah Restorative Justicei ) membawa berkah bagi masyarakat cisewu.13/02/2025.
Kegiatan Launcing Rumah RJ di Kecamatan Cisewu Dihadiri unsur Forkompimcam Cisewu, Para Kepala Desa Sekecamatan Cisewu , kecuali kepala Desa Cikarang di karenakan Sakit dan Acara di hadiri Para Ketua BPD, Perangkat Desa sekecamatan Cisewu..*** Humas Kejari Garut ***