Garut.-Kalibernews.net.-//– Tujuan Program PIP secara regulasi sudah jelas, tapi mirisnya masih ada sekolah yang memanfaatkan program teesebut untun di jadikan ajang bancakan seperti halnya yang diduga kuat Kepala sekolah SMA IT 94 Persis Pakenjeng yang berdomisili di Jl. Raya Depok Pakenjeng, Dusun Pasirwangi, Pakenjeng, Garut, Jawa Barat, 44164. 42. telah melakukan pemotongan uang PIP dan penahanan kartu PIP milik siswa/wi untuk hal yang lain
Kejadian ini sontak menuai konflik dan kontra dari beberapa orang orang tua siswa SMA IT 94 PERSIS mereka komplain dan merasa di bohongi oleh oknum kepala sekolah dan oknum gurunya di sekolah tersebut karena uang PIP milik anaknya tidak diterima secara utuh oleh anak mereka, hal ini mendapatkan sorotan dari awak media
Dan berdasarkan pengakuan dari kepala sekolah SMA IT 94 PERSIS yang enggan disebutkan identitas saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu bertempat di ruang kepala Sekolah dan rumah kediamannya Kepsek SMA IT 94 Persis Pakenjeng kepada awak media membenarkan adanya hal tersebut pernah dilakukan dan ada beberapa kartu PIP Siswa/wi yang di tahan oleh sekolah melalui guru yang mengelola PIP, benar adanya ada potongan sebesar 30 persen yang peruntukannya buat Dewan pengusung sebesar Rp 200 ribu dari setiap siswa/wi kemudian buat bayar guru honorer dan sisanya di kasih ke siswa/wi sebesar Rp 100 ribu ribu untuk uang jajan selanjutnya uang hasil dari PIP kami gunakan juga sebagiannya untuk keperluan sekolah bayar uang bangunan dan keperluan lain ungkapnya.
Dilain tempat waktu yang berbeda awak media mencoba menghubungi beberapa orang tua siswa untuk meminta tanggapan dan harapan dari orangtua siswa siswi yang mendapatkan Program bantuan PIP, secara garis besar dari mereka merasa kecewa atas adanya dugaan pemotongan uang PIP milik anak anaknya, para orang tua siswa dan siswi SMA IT 94 PERSIS Pakenjeng berharap kepada pemerintah dalam memberikan batuan harus benar – benar diawasi hingga bantuan tersebut bisa dirasakan oleh penerimanya, kami berharap Dinas terkait dan pihak APH segera mengusut tuntas terkait adanya dugaan penggelapan uang PIP yang tak di kasihkan oleh pihak sekolah.
Dalam Program Indonesia Pintar (PIP) sudah jelas bertujuan untuk membantu anak-anak dari keluarga miskin atau rentan miskin agar dapat mengakses pendidikan. PIP juga bertujuan untuk mencegah anak putus sekolah.
Tujuan Program Indonesia Pintar (PIP) adalah:
- Meningkatkan akses pendidikan bagi anak usia 6-21 tahun
- Mencegah putus sekolah akibat kesulitan ekonomi
- Menarik kembali siswa yang telah putus sekolah
- Meningkatkan prestasi mahasiswa pada bidang akademik dan nonakademik
- Menjamin keberlangsungan studi mahasiswa yang berasal dari daerah terdepan, terluar, atau tertinggal
- Meningkatkan angka partisipasi kasar pendidikan tinggi
Program PIP merupakan program bantuan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Dana PIP dapat digunakan untuk: Biaya pendidikan, Uang saku, Membeli perlengkapan belajar.
Pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) dapat dikenakan sanksi pidana. Tindakan ini dianggap ilegal Sanksi pidana pemotongan dana PIP Pelaku pemotongan dana PIP dapat dikenakan sanksi pidana Satuan pendidikan yang terbukti memotong dana PIP dapat dikenakan sanksi pidana.
Sebagai langkah pencegahan, Kemendikdasmen menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk melaporkan setiap indikasi pelanggaran dalam penyaluran dana PIP.
Masyarakat dapat mengajukan pengaduan melalui berbagai saluran yang telah disediakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024. *** TIM ***