Maluku’-KALIBERNEWS.NET.-//-Seorang pegawai negeri sipil (guru) yang ditempatkan di suatu sekolah berdasarkan surat kerja (SK) disiplin karena telah digaji oleh negara sumbernya dari uang rakyat.
Peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS ) pada 31 agustus 2021 antaranya mengatur tentang hukuman atau sangksi yang melanggar kewajiban.
Oang tua murid sekolah menengah pertama negeri 3 kecamatan huamual belakang Desa persiapan tiang bendera kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Maluku kepada media ini sabtu mengatakan
La acang S.pd Kepala SMPN 3 kecamatan huamual belakang desa persiapan tiang bendera
Terus meninggalkan sekolah beralasan ke kota kabupaten piru dalam rangka pengurusan tapi anehnya pengurusan berminggu minggu bahkan berbulan bulan meninggalkan sekolah tidak kembali.
Kata sumber masalah la acang tinggalkan sekolah bukan pertama kali tetapi suda sejak tahun 2023.untuk tahun 2025 januari hingga kini belum masuk.
Sumber katakan La acang menjadi kepala sekolah memang tidak memiliki niat baik untuk mempeebaiki dan memajukan sekolah tidak pentingkan kualitas anak didik.
Hal ini minta perhatian serius pemerintah untuk menangani dan mengevaluasi kepala sekolah la acang.
Sekolah yang la acang pimpin memiliki siswa kurang lebih seratus lebih dan mendapat dana bos tetapi realisasinya dipertanyakan
Sehingga pihak terkait dalam hal ini inspektorat harus mengaudit dana bos Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 3 kecamatan huamual belakang desa persiapan tiang bendera.
Juga PIP karena laacang melakukan pemotongan dana PIP Rp.50.000 – Rp.100.000 persetiap siswa.
Karena penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama dia bertugas tidak ada keterbukaan mengikuti perintah uu No.14 tahun 2008.
Sumber Ode mane meminta kepada pemerintah daerah dalam hal ini bupati terpilih Ir. Asri Arman MT memanggil kepala dinas pendidikan untuk mengevaluasi la acang sebagai kepala sekolah,
Mane juga berharap kepada inspektorat Seram Bagian Barat (SBB) untuk audit dana PIP Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 3 huamual belakang Desa persiapan tiang bendera sebab pemotongan tidak di bolehkan dalam hukum dan juknis PIP. Tutup Ode Mane.17.02.2025. **Pewarta (wakaperwil Maluku Ono wali)