Maluku.-Kalibeenews.net.-//-Korupsi merupakan kejahatan yang mengancam perekonomian negara mengakibatkan melambatnya pertumbuhan ekonomi negara, menurunnya investasi, meningkatnya kemiskinan serta meningkatnya ketimpangan pendapatan, Korupsi juga dapat menurunkan tingkat kebahagiaan masyarakat di suatu negara.
Kasus korupsi di indonesia menurut ICW tiap tahun meningkat signifikan sepanjang 2023 ada 791 Kasus Korupsi, 5 Tahun terakhir.1.695 tersangka dan kerugian keuangan negara Rp 28,4 triliun. sedangkan kasus korupsi di tahun 2024 total ada 1.280.
Inilah pasalnya sehingga masyarakat terus lakukan pengawasan secara ketat terbuka terhadap kerja pejabat publik dan kejaksaan negeri yang berkedudukan di kota piru telah mengeluarkan surat perintah penyilidikan terhadap kasus dugaan korupsi dd,add desa loki kerugian 1,3M tahun 2017-2020. Kecamatan Huamual kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Maluku.
Zakaria kepada media ini melalui tlp Wa rabu,20.02 mengatakan telah mengapresiasi kejari kota piru yang telah mengeluarkan surat perintah penyilidikan pada tanggal 4 februari 2025
Yakin kalau kejari serius menangani kasus loki dan pastikan terlapor tidak lepas dari kejaran hukum.
Sejak tanggal 4 sampai dengan tanggal 20 hari ini bendahara dan sekertaris desa loki suda dua kali di panggil kejari piru
Kasus dugaan korupsi dd,add desa loki saat ini telah di ambil alih oleh kasintel dan semua berkas kasus loki telah di kantongi kejari piru baik lhp khusus maupun surat yang ditunggu selama ini hasil putusan sidang mptgr semua suda di kantongi kejari
Semua dokumen itu menjadi pintu masuk untuk kejaksaan negeri piru lakukan on the spot ke desa loki dan menurut saya bisa jadi kerugian keuangan negara naik bisa jadi kerugian keuangan negara turun tetapi saya yakin bahwa pasti naik dengan demikian kita serahkan penuh kepada kejari piru menangani kasus loki dan kami sebagai masyarakat mengawal .ucap zakaria rabu 20.02.2025.
Kasus loki semua mekanismes sesuai surat kesepahaman atau myou antara kejaksaan RI, Kapolri dan menteri pedesaan selesai baik waktu 40 hari sampai waktu 60 hari untuk pengembalian kerugian keuangan negara semua suda terlewati.
Pada pasal 4 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi: “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3″.
Zakari juga menyampaikan sebagai masyarakat harus berperan aktif dalam mengawasi kerja pejabat publik sesuai pp.nomor 14 tahun 2008
Pp.43 tahun 2018
Undang Undang pasal 28f
Dengan demikian Undang Undang itu perlu untuk di realisasikan sebagai wujud semua taat kepada hukum dan tidak ada yang kebal hukum oleh penegakan hukum karena semua di mata hukum memiliki hak yang sama ucap zakaria.
Zakaria berharap kepada pejabat publik pada masa pemerintahan Bupati baru terpilih 2025-2030, Ir.Asri Arman MT pengeloaan keuangan penting dalam keterbukaan informasi publik sebagai bentuk realisasi Undang Undang.tutup zakaria 20.02.2025
Pewarta (kaperwil Maluku Ode Khalif).