Bandung-barat.-Kalibernes.-//- Secara Regulasi sudah Jelas berdasarkan Undang-Undang yang mengatur mengenai bendera merah putih adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Selain itu, undang-undang ini juga mengatur larangan-larangan terhadap bendera merah putih, seperti:  Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera, – memakai bendera merah putih untuk reklame atau iklan komersial

-Mengibarkan bendera merah putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam

Mengibarkan bendera merah putih yang robek dapat dikenakan pidana penjara dan denda pidana penjara , Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 mengatur pidana penjara paling lama 5 tahun bagi pelaku yang merusak, merobek, menginjak-injak, atau melakukan perbuatan lain yang menghina bendera.

Denda “” Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 mengatur denda maksimal Rp 500 juta bagi pelaku yang merusak, merobek, menginjak-injak, atau melakukan perbuatan lain yang menghina bendera.

Hal tersebut duduga tidak berlaku bagi Kepala Unit PT POS Indonesia Cikalong Wetan Bandung Barat terkesan Kaunit menyepelekan bendera negara karena berdasarkan hasil investigasi awak media Kalibernews.net minggu 23/2/2025 sekira Pukul 12.30.Wib. tampak didepan kantor Unit PT POS indonesia Cikalong Wetan masih dikibarkan bendera merah putih dalan kondisi lusuh dan sobek dan tidak jauh dari kantor Unit PT POS INDONESIA hal yang sama pula tampak masih dikibarkan didepan kantor Desa Mandala Mukti Kecamatan Cikalong wetan Bandung Barat bendera merah putih yang sudah lusuh dan sobek masih dikibarkan diatas tihang bendera

Kejadian tersebut merupakan kejadian yang tidak pantas dan tidak layak dilakukan oleh intansi pemerintah – perusahaan serta tidak patut dicontoh oleh warga masyarakat, karena tindakan mereka telah menodai dan menganggap sepele serta sudah mencederai juga bisa dianggap menghina bendera negara kesatuan republik indonesia.

Karena keterbatasan informasi untuk mendapatkan nomor handphone kepada unit PT POS INDONESIA Cikalong Wetan untuk dapat mengkonfirmasi awak media Kalibernews.net mengalami kesulitan karena kantor Unit PT POS indonesia Cikalong Wetan tutup, sedangkan untuk keberadaan bendera merah putih yang kondisinya sudah rusak parah di depan kantor Desa karena Kantor Desa berdekatan dengan Unit PT POS Indonesia berdekatan “” saat dikonfirmasi awak media Kalibernews.net kepala Desa Mandala Mukti RK memberikan jawaban dalam bahasa sunda “”Muhun kang ku abi atos kantos di piwarang di turunken di gentos kunu enggal..mung posisi na sekdes na nju teu damang patah tulang. Siap hatur nuhun pangemut na enjing di gentos kunu enggal. Pungkasnya

Padahal kedua Kantor tersebut keberadaannya tidak jauh dari Mako Kepolisian Sektor ( Kapolsek ) dan Mako Danramil Kecamatan Cikalong Wetan, berita akan bersambung dengan berita selanjutnya merupakan berita klarifikasi/jawaban dari Kepala Unit PT POS indonesia Kecamatan Cikalong Wetan juga statement dari Camat, Kapolsek dan Danramil Kecamatan Cikalong Wetan “”” *** DK ***

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *