Maluku’-KALIBERNEWS.NET.-//-UU ITE adalah singkatan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. UU ini mengatur berbagai aspek terkait penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik. 

UU ITE bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pengguna teknologi informasi dan transaksi elektronik. 

Pasal 27A UU ITE 2024: “Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar)

Sanksi pidana terhadap pelaku penghinaan atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat (3)) dari semula ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) (Pasal 45 ayat (1)) menjadi pidana 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00

Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 5 Kecamatan Huamual belakang Desa persiapan Tihu Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Maluku, di serang oleh seorang yang tak di kenal melalui akun fb palsu atas nama wanti ode akun ini belum diketahui pasti identitasnya.

Wanti ode menulis status kepada kepala smp negeri 5 (Ramli) dan satu stafnya di group menjaring sbb bunyinya

Yth. Bupati Seram Bagian Barat
Kadis Pendidikan Kab. SBB
Kabid Pendidikan Dasar dan Menengah Kabupaten SBB

Tolong, ditegur Kepala SMPN 5 Huamual Belakang, La Ramli, S.Pd yang tidak bertugas di sekolah, selama 3 Bulan berturut-turut.

Dan Seorang Guru PNS di SMPN 5 Huamual Belakang, yang tidak melaksanakan tugas selama 6 Bulan,. Bernama Darsih Wabula.

Kasihan setiap hari anak-anak tidak pernah belajar matematika selama 6 bulan ini. Bahkan tahun lalu di bulan januari-juni dia hanya hadir beberapa kali,.

Kepala sekolah menengah pertama (SMP) Negeri 5, (La Ramli S.pd) kepada media ini senin dini hari klarifikasi status fb wanti Ode yang menudu dirinya lewat fb, katanya suda tiga bulan berturut turut tidak masuk sekolah padahal dari januari ke februari baru dua bulan jadi status yang di tulis wanti ode tidak benar.

Kata Ramli, sebelum saya tinggalkan sekolah bulan lalu untuk pengurusan terkait kebutuhan sekolah dikota piru saya pamit staf bahkan sebagian orang tua murid tau kalau saya pengurusan jadi ke kabupaten bukan urusan pribadi dan urusan itu bukan mengada ada.

Kalaupun sedikit lama menunggu semua urusan selesai baru kembali mengingat menghadapi musim angin tidak mungkin menyeberang lagi.

Mengakui kemarin waktu tersita beberapa hari karena masalah keluarga lagi masuk rumah sakit tapi bukan seperti yang di tuduhkan wanti Ode itu bohong.

Kata Ramli, status wanti Ode propokasi dan mengarah ke pencemaran nama baik karena telah menudu tiga bjlan berturut turut tidak masuk sekolah bahkan anak didik tidak menerima pelajaran matematika 6 bulan sehingga oknum tersebut perlu di ambil sikap tegas.

Atas nama fb wanti ode akan di beri waktu satu kali dua puluh empat jam jika tidak mengklarifikasi statusnya maka dia akan di laporkan ke pihak yang berwajib Polres Seram Bagian Barat (SBB) atas pencemaran nama baik, tegas Ramli.tutup.24.02.2025

Pewarta (Kaperwil Maluku Ode Khalif).

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *