Maluku.-Kalibernews.net.–//-UU ITE adalah singkatan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. UU ini mengatur berbagai aspek terkait penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik.
UU ITE bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pengguna teknologi informasi dan transaksi elektronik.
Pasal 27A UU ITE 2024: “Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar)
Sanksi pidana terhadap pelaku penghinaan atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat (3)) dari semula ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) (Pasal 45 ayat (1)) menjadi pidana 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00
Kepala smp negeri 5 kecamatan huamual belakang desa persiapan tihu kecamatan Huamual belakang kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Maluku, dan salah satu stafnya di serang oleh seseorang yang tak di kenal melalui akun fb palsu atas nama wanti ode akun ini belum diketahui identitasnya.
Wanti ode mempublikasi kepala smp negeri 5 (Ramli) dan satu stafnya dengan menulis status:
Yth. Bupati Seram Bagian Barat
Kadis Pendidikan Kab. SBB
Kabid Pendidikan Dasar dan Menengah Kabupaten SBB
Tolong, ditegur Kepala SMPN 5 Huamual Belakang, La Ramli, S.Pd yang tidak bertugas di sekolah, selama 3 Bulan berturut-turut.
Dan Seorang Guru PNS di SMPN 5 Huamual Belakang, yang tidak melaksanakan tugas selama 6 Bulan,. Bernama Darsih Wabula.
Kasihan setiap hari anak-anak tidak pernah belajar matematika selama 6 bulan ini. Bahkan tahun lalu di bulan januari-juni dia hanya hadir beberapa kali,.
Kepala sekolah menengah pertama (SMP) Negeri 5, (La Ramli S.pd) kepada media ini senin dini hari klarifikasi status fb wanti Ode yang menulis dirinya di akun fb, tampa konfirmasi terlebih dahulu bahwa tidak masuk sekolah berbulan bulan itu tidak benar.
Kata Ramli, sebelum saya tinggalkan sekolah bulan lalu pengurusan dikota piru terkait kebutuhan sekolah saya suda kasi tau dewan guru bahkan beberapa orang tua murid, pengurusan itu bukan mengada ada.
Kita mengajar di seberang pulau jauh dari kota kabupaten jadi pengurusan harus selesaikan semua baru kita kembali kesekolah asal apalagi menghadapi musim angin.
Jadi kalaupun ada lama sedikit itu perlu dimaklumi lagian kemarin bukan senagaja ada urusan keluarga yang masuk rumah sakit itupun tidak sampai berbulan bulan,wanti ode bohong.
Kata Ramli, menilai status itu merupakan pencemaran nama baik dan suda mengarah pada propokasi saya dengan kepala dinas pendidikan karena telah menudu sehingga oknum tersebut perlu di ambil sikap tegas.
Atas nama fb wanti ode akan di beri waktu satu kali dua puluh empat jam jika tidak mengklarifikasi statusnya maka dia akan di laporkan ke pihak yang berwajib atas pencemaran nama baik, tegas Ramli.tutup.24.02.2025
Pewarta (Wakaperwil Maluku Ono Wali).