Kabupaten Bandung-Kalibernews.net.-//- Tersiar kabar dan berdasarkan narasi berita yang masuk ke redaksi Kalibernews.net terkait adanya dugaan Diskriminasi terhadap wartawan KALIBERNEWS.NET dan beberapa wartawan kabupaten Bandung saat meliput kegiatan Reses pimpinan Redaksi Kalibernews.net. sekaligus ketua DPD IWO indonesia Kabupaten Garut, kang KW mengecam keras tindakan Oknum Panitia Reses Masa Sidang Ke II DPRD Propinsi Jawa Barat dari Partai Demokrat H. Saeful Bachri SH.,M.A.P. yang di laksanakan Selasa 4/3/2025 bertempat di Graha Surakarta Desa Manggung Harga Kecamatan Ciparay.

Saya Yakin ini hanya ulah oknum dari panitia reses yang melarang rekan rekan media untuk melakukan liputan kegiatan tersebut, saya yakin Anggota Dewannya sendiri itu sangat bangga dan berharap kegiatan terekspose dan dipublikasikan pada media baik media online, media Cetak, chanel youtube, tv streaming bahkan di media Elektronik, namun oknum panitia ini mungkin masih baru tergabung sebagai tim panitia reses Anggota Dewan diatas jadi so iye faham Regulasi akan tetapi oknum itu bodoh dan tidak faham Regulasi.

Saya faham rekan rekan dilapangan betapa merasa kecewa dan merasa tidak nyaman serta merasa tidak dihargai saat mau melakukan peliputan tersebut, untuk itu kepada yang mulia yang terhormat bapak Anggota DPRD Propinsi Jawa Barat dari Partai Demokrat H.Saeful Bachri. SH.M.A.P.agar oknum tersebut diberikan peringatan jika bisa langsung di non aktifkan dari anggota Tim Reses, karena orang seperti itu akan merusak tatanan sinergitas/ kemitraan media dengan pribadi pak Dewan terlebih dengan partai Demokrat,

Secara regulasi orang seperti itu sudah jelas melakukan pelanggaran terhadap kemerdekaan/ Kebebasan pers yang telah diatur dalam UU Pokok Pers No 40 Tahun 1999. terlebih berdasarkan Pasal 7 Ayat 2 yang berbunyi pers adalah lembaga komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran tersedia.

Kemudian orang seperti itu sudah melanggar undang undang pokok pers no 40 tahun 1999 Pasal 18 Ayat 2 berbunyi, setiap orang yang sengaja melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksana tugas pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

“Artinya, kegiatan reses tersebut selain ajang silaturahmi, juga sebagai ajang bertemunya konstituen dengan Dewan, Dewan turun kebawah untuk menampung aspirasi dari berbagai unsur /elemen termasuk dari awak media karena awak media pun 100 persen ada di Kabupaten Badung wilayah kerja sang Dewan, yang setiap hari bekerja mengelilingi wilayah kerja sang Dewan, mereka tahu apa saja yang harus di perhatikan dan di catat oleh sang Dewan, jadi menurut saya kegiatan Reses Anggota DPRD Propinsi Jawa Barat Partai Demokrat H.Saeful Bachri SH.M.A.P telah di nodai oleh prilaku oknum panita reses yang tidak faham regulasi.*** Redaksi **

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *