ŠY

Garut-KALIBERNEWS.net.-//- Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia Kabupaten Garut Kang KW, memberikan pernyataan”” sangat menyayangkan terkait adanya dugaan pemotongan dana PIP milik Siswa Inisial BSP saat duduk dibangku sekolah menengah pertama negeri ( SMPN ) 1 Cihurip oleh oknum operator sekolah kejadian ini tidak bisa dibiarkan narasi berita tersebut akan dibawa dalam Agenda Audensi Senin Lusa Dengan Dewan Bidang Pendidikan.

.
Hal ini disampaikan Ketua DPD IWO indonesia Kabupaten Garut Sabtu 8/3/2024 saat di wawancarai awak media Kalibernews.net yang juga sebagai Anggota DPD IWO indonesia Kabupaten garut Pendi melalui panggilan suara whatsapp pribadinya ketua DPD IWO indonesia Kabupaten Garut, ketua DPD IWO I saya sangat menyanyangkan terkait kejadian adanya dugaan pemotongan PIP di SMPN 1Cihurip Kecamatan Cihurip, ketya DPD menambahkan bahwa berita ini merupakan data tambahan untuk kegiatan Audensi senin lusa dalam rangka menyikapi maraknya dugaan pemotongan Bantuan bantuan kesekolah termasuk bantuan PIP.


Lanjut Kang KW nama sapaan ketua DPD IWOI Kabupaten Garut Setelah melihat dan membaca narasi berita yang ditayangkan oleh media online Kalibernews.net edisi sabtu 8/3/2024 terkait dugaan adanya pemotongan bantuan PIP milik siswa berinisial BSP diduga dilakukan oleh oknum operator, menurutnya hal ini tidak bisa dibiarkan dan tidak bisa ditolelir karena yang namanya bantuan apaun nama dan bentuknya itu Pure hak penerima ( Siswa dan siswi ) bantuan tersebut bukan milik sekolah terlebih milik operator karena sudah jelas regulasinya sesuai dengan Kepres Nomor 166 Tahun 2014 tentang program percepatan penanggulangan kemiskinan, dan ada konsekuensi hukum pidana bagi yang melanggar diancam hukuman paling singkat empat tahun dan denda paling banyak 1 Miliar rupiah karena pemotongan itu sudah masuk ranah pungutan liar ( pungli ).

Secara regulasi yang mengatur Program Indonesia Pintar (PIP) meliputi: – Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan -Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemdikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah (Juklak PIP Didasmen) -Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Juknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) 

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan tunai yang diberikan kepada anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu. Program ini dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). 

Tujuan PIP adalah:

 * Membantu biaya hidup, biaya pendidikan, dan/atau biaya pengelolaan.

*Meningkatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi.

* Meningkatkan prestasi mahasiswa. * Menjamin keberlangsungan studi mahasiswa.

* Meningkatkan angka partisipasi kasar pendidikan tinggi

Syarat untuk menjadi penerima PIP adalah: 

*Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

* Anak yatim/piatu/yatim piatu.

* Korban bencana alam.

* Siswa putus sekolah yang diharapkan kembali bersekolah.

* Mengalami gangguan fisik.

* Korban musibah.

dan masih banyak lagi peraturan yang melarang pihak sekolah atau siapapun yang melakukan pungutan atan pemotongan apapun bentuknya dilingkungan pendidikan Pungkasnya.*** Pendi ***

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *