Bekasi,-KALIBERNEWS.NET.-//- 21 Maret 2025 – Ketua LSM GerbangNusa, Jamalludin SH, menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi harus melibatkan masyarakat Bantargebang dalam perpanjangan kontrak kerja sama Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada tahun 2026. Ia menilai bahwa selama ini, masyarakat Bantargebang tidak sepenuhnya menikmati manfaat dari kontrak kerja sama yang nilainya lebih dari Rp300 miliar tersebut.


“Jangan hanya mendahulukan kepentingan Pemkot atau wilayah lain di luar Bantargebang. Selama ini, dana kompensasi yang diterima masyarakat masih sangat kecil dibandingkan dengan kerugian lingkungan yang diderita. Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah bagian dari Hak Asasi Manusia, sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 9 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM,” ujar Jamalludin.


Ia juga menyoroti minimnya keterbukaan informasi terkait perpanjangan kerja sama ini. “Selama ini, kami tidak pernah melihat adanya konsultasi publik sebelum perpanjangan kerja sama. Bahkan, kontrak kerja samanya pun sulit diakses oleh masyarakat. Jangan sampai muncul pandangan seolah-olah jika ingin mencemari lingkungan, tempatnya ya di Bantargebang saja. Ini pemikiran yang merendahkan kami. Coba saja kalau TPST ini dipindah ke wilayah lain, pasti akan banyak penolakan dari masyarakat setempat,” tegasnya.

Kunjungan Gubernur DKI Jakarta ke TPST Bantargebang
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, serta Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq melakukan kunjungan kerja ke TPST Bantargebang, Rabu (19/3/2025). Dalam kunjungan tersebut, Pramono mengomentari permintaan Wali Kota Bekasi terkait kompensasi berupa pembangunan dua rumah susun (rusun) dan dua jalan layang (flyover).


Pramono menyatakan bahwa dirinya baru mengetahui adanya permintaan tersebut dan mengonfirmasi bahwa Pemprov DKI Jakarta akan memperpanjang perjanjian kerja sama TPST Bantargebang dengan Pemkot Bekasi. Kontrak kerja sama ini sendiri diketahui akan berakhir pada Oktober 2026.

Pembangunan PLTSa Bantargebang dan Tuntutan Transparansi
Menindaklanjuti arahan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia setelah kunjungan ke Bantargebang, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto melakukan kunjungan ke wilayah Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, pada Kamis (20/3/2025). Kunjungan ini terkait dengan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Bantargebang. Tri Adhianto menilai bahwa PLTSa merupakan solusi modern untuk mengelola sampah, sekaligus berkomitmen bahwa pembangunan ini akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.


Namun, Jamalludin menekankan bahwa pembangunan PLTSa juga harus melibatkan masyarakat dan dilakukan dengan transparansi. “Harus ada konsultasi publik mengenai dampak positif dan negatifnya, jangan hanya bicara yang manis-manis saja. Contohnya RDF di Rorotan yang awalnya dipromosikan sebagai solusi, tetapi kemudian malah menimbulkan pencemaran lingkungan bagi warga sekitar. PLTSa pasti akan menghasilkan emisi, sehingga perlu pengawasan ketat,” katanya.


Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Pemkot Bekasi harus memperlakukan masyarakat Bantargebang dengan adil dalam segala kebijakan terkait lingkungan. “Intinya, Pemkot Bekasi wajib memanusiakan masyarakat Bantargebang terkait persoalan lingkungan. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan dampak buruk tanpa kompensasi yang adil dan berkeadilan,” tutupnya. *** Ketua DPD IWO indonesia Kota Bekasi ***

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *