Garut-kaliber.net.-//-Secara Regulasi penjualan pupuk bersubsidi di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan, antara lain ¹ ²:-
*Peraturan Menteri Pertanian No. 10 Tahun 2022*: Mengatur tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian.- *Peraturan Menteri Perdagangan No. 04 Tahun 2024*: Mengatur tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.- Keputusan Menteri Pertanian No. 644/kPTS/SR.310/M/11/2024:
Mengatur tentang harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi tahun 2025.Beberapa poin penting dalam regulasi penjualan pupuk bersubsidi adalah:- *Harga Eceran Tertinggi (HET)*: HET pupuk bersubsidi ditetapkan untuk setiap jenis pupuk, seperti Urea Rp2.250 per kilogram, NPK Phonska Rp2.300 per kilogram, dan NPK untuk Kakao Rp3.300 per kilogram.-
*Sanksi*: Menjual pupuk bersubsidi di atas HET dapat dikenai sanksi pidana, termasuk hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.- *Penyaluran*: Penyaluran pupuk bersubsidi harus dilakukan sesuai dengan alokasi dan HET yang ditetapkan, serta melalui saluran distribusi yang resmi.
– *Pemantauan*: Pemerintah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyaluran pupuk bersubsidi untuk memastikan bahwa pupuk bersubsidi sampai kepada petani yang berhak dan dengan harga yang sesuai.Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa pupuk bersubsidi dapat diakses oleh petani dengan harga yang terjangkau dan sesuai dengan kebutuhan mereka, sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan kualitas hasil pertanian.Berikut adalah informasi tentang Petunjuk Teknis (Juknis)
Penyaluran Pupuk Bersubsidi:Tata Cara Penyaluran- Penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 04 Tahun 2024 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.- Alokasi pupuk bersubsidi ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian dan Keputusan Menteri Pertanian tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi pupuk bersubsidi ¹
².Persyaratan Penerima- Petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan dengan komoditas tertentu seperti padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu rakyat, dan kakao.- Luas lahan paling luas 2 hektare setiap musim tanam dan petani kecil usaha tani dengan lahan paling luas 0,5 hektare ¹ ².Proses Penebusan- Petani membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk menebus pupuk subsidi melalui aplikasi i-Pubers.- Penebusan pupuk subsidi dapat dilakukan melalui kios resmi yang telah ditunjuk oleh pemerintah
³.Pengawasan dan Evaluasi- Pemerintah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyaluran pupuk bersubsidi untuk memastikan bahwa pupuk bersubsidi sampai kepada petani yang berhak dan dengan harga yang sesuai.- Pemerintah juga melakukan verifikasi dan validasi terhadap data penerima pupuk subsidi untuk memastikan keakuratan data
Namun lain halnya dengan apa yang dilakukan oleh OP (65 ) tahun warga Kp Sampora RT 01/01 Desa Depok Kecamatan Pakenjeng selain tidak memiliki ijin kios sebagai penjual yang bersangkutan juga menjual pupuk subsidi Gresik Phonska dan pupuk Urea diatas Harga Eceran Tertinggi kisaran 170.000-180.000/Karung jika dikalkulasi secara matematika OP menjual pupuk bersubsidi dengan harga Rp 3300/Kilonya.
Hal ini berdasarkan hasil investigasi dan liputan awak media kalibernews sekaligus ketua DPD Iwo Indonesia Kabupaten Garut Kamis 24/4/2025 sekira pukul 14;00.Wib.saat diwawancarai yang bersangkutan mengakui selain tidak memiliki izin sebagai penyalur pupuk bersubsidi, juga menjual dengan harga penjualan diatas Harga Eceran Tertinggi imbuhnya.
Menurut OP untuk mendapatkan dua jenis pupuk bersubsidi tersebut itu membeli dengan cara menebus/membeli pupuk bersubsidi tersebut dari inisial DN yang bekerja sebagai perangkat Desa Depok Kecamatan Pakenjeng pungkasnya.
Untuk membuktikan kebenaran atas temuan terkait hal tersebut, diharapkan kepada satuan tugas pengamanan penjualan pupuk bersubsidi wilayah Desa Pakenjeng Kecamatan Pakenjeng dan Kabupaten Garut segera lakukan sidak dan monitoring terkait adanya dugaan penjualan pupuk bersubsidi diatas oleh oknum penjual pupuk diatas. ** Kang KW **