Garut,-Kalibernews.net.-//-Ketua DPD Iwo Indonesia Kabupaten Garut sekaligus Pimpinan Redaksi Kalibernews meminta Disdik Kabupaten Garut Sidak langsung Pendidikan Tingkat Dini, karena diduga maraknya Lembaga tidak sesuai ketentuan regulasi yang menjadi pedoman pendirian Lembaga,
Seperti halnya Lembaga Kelompok Bermain (KB) Melati yang berlokasi di Kampung Cijulang RT 01 RW 06, Desa Jatiwangi, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, kini tengah menjadi sorotan menyusul adanya dugaan data siswa fiktif serta pemberhentian operator sekolah/Bendahara secara sepihak oleh kepala sekolah KB Melati.
Dugaan adanya manipulasi dan sinkronisasi data siswa mencuat set saat awak media Tribuncakranews.com dan Pimpinan Redaksi Kalibernews saat elah hasil konfirmasi langsung melalui sambungan WhatsApp pada hari Senin, 28 April 2025 ke pihak kepala sekolah KB Melati Sri Juwita Ia menyatakan bahwa jumlah siswa di KB Melati sebanyak 51 orang, sedangkan dalam dapodik tercatat sebanyak 36 siswa/wi dan menyebutkan bahwa data tersebut telah diserahkan serta diverifikasi oleh korwil kecamatan pakenjeng dan seluruh data lembaga sudah diserahkan semua,”UjarnyaNamun, berdasarkan hasil penelusuran awak media melalui data Dapodik Semester Genap Tahun Ajaran 2024/2025, jumlah siswa yang tercatat secara resmi hanya 36 orang.
Ketidaksesuaian ini memunculkan dugaan adanya siswa fiktif/Mark up yang dilaporkan untuk kepentingan tertentu, salah satunya terkait pencairan dana bantuan operasional.
Jika terbukti benar, maka praktik semacam ini dapat dikategorikan sebagai pemalsuan data, yang merupakan pelanggaran terhadap Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, serta bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 25 ayat (3) yang menegaskan pentingnya keakuratan dan akuntabilitas data pendidikan.
Selain dugaan data fiktif, ada informasi yang diterima oleh awak media Tribuncakranews.com dan Ketua DPD IWOI GARUT sekaligus Pimpinan Redaksi Kalibernews, dari seorang pemerhati pendidikan Kecamatan Pakenjeng yang juga anggota ormas, menyebutkan bahwa operator/Bendahara KB Melati berinisial SS telah diberhentikan secara sepihak oleh kepala Sekolah KB Melati.
Pemecatan tersebut tidak melalui mekanisme resmi atau prosedur kepengurusan, bahkan tidak disertai surat pemberhentian secara tertulis.SS hanya menerima pemberitahuan melalui pesan WhatsApp dalam bahasa sunda, yang berisi: “As neng punten ibu ngawartosan, jntn bendahara teh di gentos kunu.
“” Aya di sekolah tipayun ngalebetkn data sakola kedah aya nu di skl supados gampil, hapunten insyaallah kaemutan mah aya upami muridna seueur mah.”Tindakan tersebut dinilai tidak profesional dan bertentangan dengan prinsip tata kelola lembaga yang baik.
Sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pemutusan hubungan kerja seharusnya dilakukan secara tertulis, dan melalui mekanisme musyawarah serta mempertimbangkan hak-hak pekerja.Dinas Pendidikan dan aparat terkait diharapkan segera turun tangan untuk melakukan klarifikasi dan investigasi mendalam terhadap dugaan pelanggaran ini demi menjaga integritas dunia pendidikan anak usia dini di Kabupaten Garut.”Pungkasnya,***(Dede KW **”)