Soreang-Kalibernews.net.-// – Miris…! Di tengah gencar nya presiden Prabowo subianto membenahi pemerintahan dari korupsi ternyata masih ada ulah BUMN yang harus nya menjadi komponen ujung tombak penghasil pemasukan untuk Negara Ternyata melakukan praktek ILEGAL menyewakan lahan-lahan Negara kepada Rakyat yang seharusnya di bantu dan lebih memiliki hak sebagai ujung tombak program nasional KETAHANAN PANGANKetidak laziman proses penertiban yang di sangkakan ke pada masyarakat sebagai tindakan ilegal, tindak pidana, atau perampasan aset dan sederet cap buruk khususnya ke masyarakat petani pangalengan, dalam hal ini.
membuat insan media Waspira News dan kalibernews akan terus menggali dan mengumpulkan data di lapangan lebih dalam dan berimbang. Hasilnya sangat Luar biasa!! Awak media menemukan bukti-bukti valid/real bahwa ada bukti kesepakatan yang dibuat berupa bukti (Kwitansi) untuk pembayaran sewa lahan yang di lakukan pihak PTPN dengan oknum masyarakat.
Sebagai contoh dan sumber informasi juga bukti akurat adanya penyewaan lahan yang di lakukan PTPN 1 Regional 2 di lahan-lahan Negara. “Alhasil Awak media menemukan Kwitansi setoran sewa lahan dan juga bukti transfer ke pihak PTPN yang nominal nya mencapai jutaan bahkan ratusan juta rupiah”.Tentu bukan kewenangan awak media Menjustifikasi atau memvonis akan tetapi fakta dan bukti yang di temukan awak media menjadi sangat membantu aparat penegak hukum menindak lanjuti temuan di lapangan benar atau rekayasa,
Dalam hal ini. memohon kepada aparatur penegak hukum (APH) adanya dugaan terkait Perusakan lahan kentang, lahan, wortel dan pencurian, penjarahan, pembakaran, perusakan aset milik petani oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang sudah meresahkan masyarakat luas tersebut. “Untuk di Sidik” Narasumber yang di temui awak media berinisal F dan H menunjukan bukti pembayaran sewa lahan garapan mereka ke pihak PTPN 1 Regional 2.
Silahkan mengklaim dan demo serta menyampaikan pendapat Tetapi Negara ini Negara hukum memiliki aparat penegak hukum dan instrument peradilan yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan tindakan hukum bahkan ketika awak media menggali fakta lebih dalam Dalam rombongan bagi kelompok yang mengaku “petani teh ternyata mereka pun memiliki lahan-lahan garapan dan usaha di area lahan Negara yang di kelola PTPN 1 Regional 2” Ironis, pendemo berinisial HH, W, HS juga memiliki lahan-lahan garapan dan membangun secara permanen lahan HGU ( Dokumentasi dan informasi dari masyarakat sekitar )Awak media bukan komponen dungu yang mudah di bodohi dengan narasi setingan …Penggalian lebih dalam semakin menyakitkan Dari kejadian yang telah terjadi.
Ada ratusan petani miskin yang kehilangan pekerjaan untuk mendapatkan penghasilan dan memenuhi kebutuhan hidupAkibat dampak oleh ulah oknum aksi sepihak penutupan lahan garapan berdampak kepada masyarakat yang di rugikanPihak yang sebenarnya sudah mereka ikuti aturan mainnya dan ada bukti sewa berupa kwitansi yang nominal nya fantastis dalam hal ini.
Korban dari kebijakan oknum Diduga dari pihak PTPN 1 Regional 2 sudah mengangkangi kewenangan gubernur, bupati dalam alih pungsi lahan Negara itu pun kalau HGU mereka masih berlaku, sementara selama mengklaim tidak ada satupun dasar bukti bahwa HGU PTPN 1 Regional 2 di lahan tersebut mereka bisa Tunjukan.
Dari wawancara awak media dengan masyarakat banyak yang berharap lahan-lahan milik Negara bisa di kelola oleh pemerintah daerah terutama lahan lahan yang terindikasi sudah habis masa berlaku HGU dan saat di mitrakan dengan masyarakat agar menjadi pendapatan anggaran daerah (PAD) Semoga Gubernur Jabar Kang Dedi Mulyadi (KDM) juga Bupati Kab Bandung Dadang Supriatna (DS) bisa menyerap aspirasi masyarakat untuk ketahanan pangan.
Masih banyak temuan-temuan fakta lain yang dihimpun awak media, secara bertahap akan di rilis menjadi sumber perimbangan narasi berita yg selama ini viral dan merugikan masyarakat Pangalengan hanya berniatan agar sesuai hak konstitusi Negara NKRI bahwa seluruh sumber daya alam di negara ini bisa di manfaatkan dan di kelola untuk kesejahteraan rakyat Indonesia Bukan segelintir orang saja.
Silahkan pihak PTPN 1 Regional 2 menyampaikan hak jawab melaui audiensi langsung atau melaui media di sertai bukti-bukti Valid HGU yang masih berlaku. Sebagai bahan Edukasi masyarakat, Karna beraktifitas di lahan habis HGU pun sudah masuk dalam tindakan pelanggaran, *** TIM “””