Surabaya,-Kalibernews.net.-//- Muhammad Ali, seorang warga Surabaya, membantah keras tuduhan dugaan penipuan atau penggelapan senjata api (senpi) yang dilaporkan oleh anak buah seorang pengusaha berinisial J.

Dalam klarifikasi hukum yang disusun oleh kuasa hukumnya, Ir. Andi Darti, SH., MH, tuduhan tersebut disebut tidak memiliki dasar hukum dan sarat akan unsur pencemaran nama baik.“Tuduhan tersebut jelas merupakan tuduhan palsu karena antara Sdr. A dan pelapor tidak pernah memiliki hubungan hukum atau interaksi langsung dalam bentuk apapun,” tegas Andi Darti dalam dokumen klarifikasi yang diterima redaksi Brilian News.Perkara ini kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sidang kedua yang digelar hari ini berlangsung singkat dan ditunda untuk dilanjutkan pada minggu mendatang dengan agenda mediasi antara kedua belah pihak.Perkara bermula dari laporan anak buah J ke Polda Jawa Timur, sebelum dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya. Pelapor menuding Muhammad Ali menggelapkan satu pucuk senjata api yang disebut sebagai inventaris perusahaan milik J.

Namun, kuasa hukum Muhammad Ali menegaskan bahwa senjata tersebut tidak ada kaitannya dengan perusahaan, dan dibeli secara sah oleh kliennya.“Berdasarkan pernyataan J, senjata itu diberikan dengan syarat Ali bersedia mengawal dirinya dan adiknya, HH, yang saat ini masih tersangkut perkara hukum. Setelah menerima dana dari J, klien kami membeli senjata itu atas namanya sendiri dan mengurus perizinannya secara resmi,” jelas Andi.

Menurutnya, tindakan tersebut sah sebagai bentuk “pemberian bersyarat”, dan tidak ada kewajiban hukum yang mengikat secara tertulis antara kedua pihak.“Karena Sdr. Ali telah memenuhi syarat tersebut secara penuh, maka pemberian tersebut telah sah dan tidak dapat ditarik kembali,” tambahnya.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa tidak ada unsur penipuan, penggelapan, atau niat buruk dari Muhammad Ali. Bahkan, selama lebih dari satu tahun, kliennya menjalankan tugas pengawalan terhadap adik J sesuai kesepakatan lisan.

Pihak Muhammad Ali kini tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk permohonan penghentian penyidikan (SP3) serta laporan balik atas dugaan pencemaran nama baik dan laporan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 220 dan 317 KUHP.

“Laporan ini tidak berdasar secara hukum dan cenderung merupakan bentuk fitnah. Kami akan mempertahankan hak hukum klien kami demi keadilan,” tutup Andi Darti.**Dheon**

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *