Blitar,-Kalibernews.net._//_ Sebagai penguasa pasar di Indonesia, SPBU Pertamina sangat mudah dijumpai di tepi jalan raya. Jika diperhatikan, ada tiga jenis SPBU Pertamina yang bisa dibedakan dari kelirnya, yakni merah, biru, dan hijau.
Di daerah Selopuro, Kabupaten Blitar merupakan SPBU berkode 54.661.30 telah melayani pembelian BBM bersubsidi dengan pengecer ilegal, memakai armada mobil siluman dan motor berkapasitas 15 liter per tangki, untuk tempat penyimpanan tidak jauh di seberang pom bensin berjarak 200 meter saja.
Saat dilakukan investigasi di lapangan pada Senin, 21 Mei 2025 awak media mencurigai ada Armada Siluman dan satu motor pergi mengisi bensin ke SPBU akan tetapi setelah diisi mereka kembali lagi ke SPBU. “Sudah biasa dilakukan di pom bensin mas, boleh boleh saja kok,” kata masyarakat sekitar berinisial RY, Senin (21/5).
Kini, semua SPBU yang sudah berdiri sebelum tahun 2006, sudah menyandang predikat sebagai SPBU Pasti Pas dengan warna totem khas merah. Selain warna merah, ciri khas lain SPBU Pas adalah ketersediaan fasilitas standar seperti toilet, tempat ibadah, isi angin, dan beberapa di antaranya terdapat minimarket.
Adanya aktifitas mencurigakan dalam proses pengisian BBM bersubsidi kembali terjadi, tepatnya di SPBU 5466130 diwilayah hukum polsek Selopuro Polres kabupaten Blitar Pertamina yang terletak di kawasan Jl. RAYA Selopuro, Kec. Selopuro, Kabupaten Blitar, Jawa Timur 66184 diduga melakukan kecurangan.
Indikasi kecurangan ini muncul setelah adanya sebuah armada mobil siluman berwarna Hitam jenis Grandmax dengan bak tertutup terpal kulit Hitam dan Sepeda Motor Byson, thunder berwarna hitam dengan bolak balik, yang mengisi BBM bersubsidi berjenis pertalite.
kami menyebutnya sebagai ‘pengangsu / pengerit’ pengisian BBM. Hal ini terungkap di SPBU tersebut terpantau melakukan pengisian BBM subsidi jenis pertalite yang tak wajar.
Modus operandi para pengecer ilegal dengan cara mengisi ke SPBU dengan motor lalu dibuang ke jerigen yang sudah disediakan pengecer di salah satu tempat tidak jauh dari SPBU setelah itu kembali mengisi hingga berkali-kali.
Dan Salah satunya juga armada kendaraan pribadi siluman Roda 4 jenis Grandmax dengan Nopol AG 87xx OG melakukan pengisian pertalite, seharga kurang lebih Rp500 ribu atau 50 liter satu kali pengisian.
Dugaan bahwa tangki kendaraan tersebut sudah dimodifikasi sehingga bisa melakukan pengisian melebihi kapasitas standar tangki kendaraan.
Karena waktu pengisiannya cukup lama yang lebih dari 4 menit dari tuas pompa penyaluran BBM ditekan oleh petugas Operator SPBU tersebut, pasti pengisian BBM kendaraan itu melebihi standar Tanki karena seharusnya kalo pengisian sesuai Standar SNI Tanki Asli dari mobil 45 liter Fuell tank.
Normalnya pengsian BBM pada sebuah mobil hanya berdurasi sekitar 1 menit lebih, namun mobil yang berpelat nomor .AG 87xx OG malah hampir sekitar 4 menit.
Hal itu menandakan pengisian yang melampaui batas normal, diperkirakan menampung bensin sampai 60 liter, namun saat diisi bensinnya di SPBU Selopuro, malah mencapai kurang lebih 40 liter an atau mencapai Rp 600 ribuan.
Diketahui, di tahun 2006, Pertamina mencanangkan program Pertamina Way, salah satunya yakni SPBU Pasti Pas.
Kala itu, Pertamina menargetkan seluruh SPBU di seluruh Indonesia bersertifikat “Pasti Pas” di tahun 2010. “Pasti Pas” merupakan sertifikasi yang diberikan pada SPBU Pertamina sebagai langkah dari program penerapan standar Pertamina Way dengan melibatkan auditor internasional independen.
Program tersebut dimaksudkan agar SPBU memberikan pelayanan terbaik bagi konsumen sesuai standar internasional dengan bahan bakar terjamin, pelayanan ramah dan fasilitas yang nyaman.
Manajemen Pertamina sadar, selama ini banyak kesan negatif di SPBU-SPBU Pertamina yang melekat di benak masyarakat, seperti meteran dispenser yang dianggap banyak dimodifikasi pengelolanya.
Kesan negatif di SPBU Pertamina ini sangat jarang ditemui di SPBU pesaing Pertamina seperti Shell hingga Petronas.
Jika ini dibiarkan maka perlu tindakan tegas dari Pertamina BPH Migas dan APH setempat, untuk melakukan pembinaan ataupun sanksi karena kegiatan ini jelas merugikan negara.
SPBU di Selopuro merupakan SPBU yang berjenis SPBU Pertamina Merah yang memberikan pelayan langsung kepada konsumen secara langsung.
Sehingga apabila terbukti melanggar dan menyalahgunakan BBM bersubsidi akan dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (Enam puluh miliar rupiah) sesuai dengan pasal 55 UU Migas Nomor 22 tahun 2001.*** DH ***