Sorean,-Kalibernews.net,-//- Puluhan Pedagang Bukit Monteng ,Kamojang yang berada di Petak 54,Kecamatan Ibun merasa resah dan gelisah dengan adanya pembongkaran warung tempat usaha oleh Atas nama KPH Kabupaten Bandung melalui Pemerintah Desa Laksana Kecamatan Ibun.
Warung tersebut merupakan tempat warga masyarakat untuk mencari rejeki dan tempat mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari mereka berjualan dilokasi tersebut sudah hampir Lima tahun dan mereka juga setiap tahunnya selalu membayar uang sewa lahan ke Pihak perhutani melalui Ketua kelompok Tani Hutan, saat ini mereka harus meninggal kan tempat tersebut dan harus di kosongkan serta harus di bongkar.
Padahal para pedagang bukit genteng Kamojang, sebagian Besar warga berdomisili sesuai KTP sebagai warga, Desa Laksanakan Kecamatan Ibun, cuman mereka mendirikan bangunan warung untuk berjualan itu masuk wilayah kerja Desa Ibun kecamatan Ibun, saat ini warga masyarakat merasa resah,karena tempat berusaha nya akan di bongkar oleh bapak masyarakatnta, Kepala Desa laksana.
Menurut salah satu warga Kamojang RW 14,yang tidak mau di sebutkan identitas nya kepada awak media, dilokasi pembongkaran Kamis 22/5/2025 menyampaikan””
“kami semua pedagang disini sudah lama berjualan, mulai dari tahun 2019, selama berjualan tidak ada apa-apa dan lancar-lancar saja,tapi sekrang ini tempat kami berusaha untuk mencari Rejeki untuk menapkahi keluarga harus dibongkar dan dikosongkan tidak boleh lagi berjualan, kami merasa prihatin jika benar lapak usaha kami harus dibongkar.
Kami atas nama para pedagang Bukit Monteng dan sekitarnya, berharap kepada bapak Bupati Kabupaten Bandung dan kepada Bapak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, memberikan solusi terbaik agar Tempat usaha kami tidak ditutup, karena kamipun setiap tahunnya itu membayar uang Iuran ”ucap nya.
Dengan adanya rencana pembongkaran bangunan warung milik warga masyarakat ini menuai konpkik dan Smdaling antara dua Kepala Desa,yaitu Kepala Desa laksana dan kepala Desa Ibun, karena menurut informasi hasil dari konfirmasi awak media kepada kepala Desa Ibun, H.Undang memberikan klarifikas/jawabannya”
“”Secara Peta Geografis petak 54 tersebut masuk pada wilayah kerja Desa Ibu, dan secara kepemerintahan itu masuk ke wilayah Desa Laksanakan, jika bangunan warung milik warga masyarakat dibongkar dan ditertibkan, itu Hak Kehutanan/KPH Kabupaten Bandung, bagi Desa Ibun itu tidak ada keuntungan dan merasa dirugikan, karena pemilik warung warung tersebut, kebanyakan warga masyarakat Desa Laksana imbuhnya.
Lanjut Kepala Desa Ibun, mungkin dalam hal ini saya secara pribadi dan secara pemerintah desa, Ibun, hanya melihat dari Aspek kejujuran dan keadilan, ( Hati Nurani ) saya melihat sisi kemanusiaannya, karena dengan di terapkan regulasi terkait larangan mendirikan bangunan di kawasan tersebut, berapa puluh warga masyarakat akan kehilangan sumber mata pencaharian, berapa ratus jiwa yang akan menderita dari pembongkaran bangunan warung tersebut.
Sebelum dilakukan pembongkaran harus ada kesepakatan bersama dan ada Valuasi yang Mateng, dampak dari permasalahan tersebut, karena paska terjadinta pembongkaran akan menjadi polemik bagi pemerintah Desa Laksana, Kecamatan Ibu, juga bagi Pemerintah Kabupaten Bandung pungkasnya. *** N Ociw ***