***Soreang-Kalibernews.net.-//-Secara Regulasi berdasarkan UU KIP (Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik) adalah Undang-Undang yang mengatur tentang keterbukaan informasi publik di Indonesia No 14 2008 dibuat UU KIP bertujuan untuk:

1. *Meningkatkan transparansi*: Meningkatkan transparansi pemerintahan dan badan publik lainnya.

2. *Meningkatkan akuntabilitas*: Meningkatkan akuntabilitas pemerintahan dan badan publik lainnya

.3. *Meningkatkan partisipasi masyarakat*: Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.UU KIP mengatur tentang:

1. *Hak akses informasi*: Hak akses informasi publik bagi masyarakat.

2. *Kewajiban badan publik*: Kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi publik.

3. *Prosedur permohonan informasi*: Prosedur permohonan informasi publik.

Dengan UU KIP, masyarakat dapat memperoleh informasi publik yang akurat dan transparan, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan dan badan publik lainnya.

Namun lain halnya dengan progres pembangunan Drainase yang terletak di jalan Kabupaten titik Desa Cikoneng, Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung, warga masyarakat di bungkam Halnya oleh PT/CV Siluman yang tidak mengindahkan UU KIP diatas, kini warga masyarakat bertanya-tanya mengenai proyek pembangunan drainase yang sedang berlangsung, mereka menganggap banyak Oknum PT Siluman kembali kerjakan Proyek pemerintah Kabupaten Bandung.

Proyek ini menarik perhatian lantaran pengerjaannya sudah dimulai dan menimbulkan dampak terhadap para pengguna serta kepada warga masyarakat sekitar lokasi pembangunan, masyarakat bukan dalam artian tidak mendukung program pemerintah namun suatu kewajaran masyarakat tahu progres pembangunan tersebut karena uang yang digunakan itu dari hasil pajak masyarakat, kalau tidak papan informasi pembangunan mau tahu dari mana masyarakat.

Berdasarkan hasil pantauan awak media Rabu 28/5/2025 di lokasi tampak sejumlah pekerja terlihat sibuk dengan penggalian dan penataan saluran air di beberapa titik di sepanjang Jalan Cikoneng, namun, tidak tanda atau plang yang menjelaskan secara detail proyek ini. Informasi seperti nama perusahaan pemegang proyek, instansi pelaksana, nilai anggaran, durasi pengerjaan, atau kontraktor pelaksana menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat.

Berdasarkan hasil wawancara singkat dengan perwakilan salah seorang warga masyarakat sekitar lokasi pembangunan yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan kepada awak media”Sudah beberapa hari ada penggalian di sini, macet sedikit, Tapi kami tidak tahu proyek apa ini, dari mana, atau sampai kapan,” ujar Ibu ASP, salah satu warga yang tinggal di Jalan Cikoneng. “Seharusnya ada papan informasi, kan? Biar kami tahu dan bisa antisipasi kalau ada penutupan jalan atau lainnya.

“Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai proyek pembangunan drainase di Jalan Cikoneng ini, karena saat dikonfirmasi awak media para pekerja hanya menyampaikan kalimat” kami tidak tahu kami hanya bekerja”” imbuhnya

Diharapkan, pihak berwenang segera mengevaluasi kejadian ini dan dapat segera memasang papan informasi proyek untuk memenuhi hak masyarakat akan informasi dan memastikan transparansi dalam pengerjaan infrastruktur publik. *** U E ***

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *