Kalibernews.net.-SBB,Maluku-//-Kalibernews.net.//Berdasarkan hasil penelusuran media ini pada rabu, 28.05 jam 15:30 wit di kabupaten seram bagian barat, salah satu ASN kesehatan aktif tugas di puskesmas tanah goyang kecamatan huamual telah ditahan satuan polisi anti narkotika polres seram dugaan kasus sabu.
Berdasarkan hasil informasi dari sumber terpercaya,salah satu ASN aktif yang bekerja di puskesmas tanah goyang,inisial WP telah ditahan oleh satuan polisi anti narkotika polres seram bagian barat pada tanggal 14 mei di dusun siaputi desa loki, saat menuju kota kecamatan huamualWP, ditahan karena kedapatan membawa alat bukti seperti dua plastik kecil sabu yang di masukan ke dalam bungkusan rokok dan di simpan kedalam sak celana,pertanyaannya dua plastik kecil itu mau dikemanakan??
Kemudian sesuai hasil pemeriksaan urin di RSUD Piru Kabupaten Seram Bagian Barat dan pemeriksaan balai POM kota ambon pada tanggal 14 mei hasilnya positif,dengan dasar itulah sehingga pada tanggal 17 mei WP,ditetapkan menjadi tersangka.Kata sumber terpercaya WP tidak memiliki riwayat penyakit yang bergantung pada obat tetapi dirinya adalah pemakai.ucapnya.
Berdasarkan Pasal Narkotika, yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009,mengatur berbagai tindak pidana yang terkait dengan narkotika, mulai dari kepemilikan, penggunaan, hingga peredaran dan produksi.
Hukuman yang dijatuhkan bervariasi tergantung pada jenis dan jumlah narkotika, serta perbuatan yang dilanggar, dengan ancaman pidana penjara dan denda. Pasal 112:Mengatur tentang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dengan ancaman pidana penjara 4-12 tahun dan denda. Pasal 114:
“Mengatur tentang transaksi jual beli narkotika, termasuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara, dan menyerahkan narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara 5-20 tahun dan denda.tutupnya Pewarta(Kaperwil Maluku OLM).