BEKASI-Kalibernews.net.-//-Ketua Komisi Informasi Pusat dan Ketua Komisi Informasi Jakarta terkesan Jarkoni demikian disampaikan Patar sihotang SH MH ketua Umum Pemantau keuangan negara PKN setelah mendaftarkan gugatan sengketa Informasi di Kantor Komisi Informasi Pusat di Wisma BSG Lantai 9, Jalan Abdul Muis No. 40, Gambir Jakarta pusat pada dini hari selasa 2 juni 2025 Patar sihotang menjelaskan ,

Kami melihat bahwa Ketua Komisi Informasi Pusat dan Ketua Komisi Informasi Jakarta terkesan jarkoni dan arogan berdasarkan bukti dan fakta yang terjadi nyaitu bahwa Lembaga Komisi Informasi di bentuk berdasarkan pasal 1 ayat 4 Undang Undang No 14 Tahun 2008 menyatakan “

Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.

Adapun Tugas dari komisi informasi sesuai pasal 26 UU no 14 Tahun 2008 adalah (1) Komisi Informasi bertugas:

a. menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon Informasi Publik berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini selanjutnya pada pasal 3 UU No 14 Tahun 2008 menyatakan tentang Tujuan dari Undang-Undang ini bertujuan untuk:

a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;

b. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;

c. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;

d. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;

Bahwa berdasarkan peraturan dan perundangan undangan Lembaga komisi informasi dengan para komisioner nya harusnya menegakkan dan melaksanakan UU No 14 Tahun 2008 nyatanya mereka tidak patuh dengan salah satu Fakta ketika Pemantau keuangan negara Menguji kepatuhan dan ksetiaan mereka kepada UU no 14 Tahun 2008 dengan meminta Informasi tentang Pengadaan barang dan jasa dan perjalanan dinas di kedua Lembaga ini ,

Kedua Lembaga ini menolak Permohon Informasi Publik dengan alasan yang tidak jelas . Patar sihotang Mengungkapkan bahwa Menurut Regulasi atau Peraturan yang di buat Lembaga Komisi Informai nyaitu Pasal 15 ayat 9 Peraturan Komisi informasi no 1 Tahun 2021 menyatakan bahwa Informasi atau dokumen Kontrak pengadaan barang jasa dan perjalanan dinas adalah Informasi terbuka atau informasi yang tidak di kecualikan .

Namun Oleh Ketua Komisi informasi pusat dan Jakarta tidak memberikan sehingga kami sebagai Rakyat PKN menyatakan terkesan mereka AROGANI dan JARKONI .Patar sihotang menyampaikan Bahwa Komisioner Komisi informasi sekarang ini , beda dengan Komisioner yang terdahulu , karena komisioner yang pertama atau yang terdahulu mayoritas adalah aktivis pejuang reformasi dan masih memiliki Integritas dan harga diri ,

Kalau komisioner sekarang kami lihat sudah terkesan masuk atau mendaftar menjadi komisioner hanya sekedar cari pekerjaaan atau mencari nafkah untuk makan , ini terlihat juga banyaknya putusan komisioner sekarang terkesan membela para pejabat badan public dan berusaha menjegal dan mencari cari kelemahan dan kekurangan rakyat pemohon informasi ,sehingga banyak masyarakat pemohon informasi sangat kecewa dan putus asa menghadapi arogansi dan jarkoni dari para komisioner ini .

ini terbukti dengan adanya Putusan Komisi Informasi Jakarta yang menolak 25 register sengketa Informasi yang di putuskan dalam 1 hari dengan amar putusan menolak permohonan sengketa Pemohon PKN , padahal kalau di lihat rekam jejak PKN sudah 30 Putusan mahkamah agung republic Indonesia yang memenangkan Sengketa Imformasi yang di ajukan PKN .

Patar sihotang menyampaikan untuk menguji Arogansi dan Jarkoni kedua ketua Komisi informasi ini maka PKN mendaftarkan Gugatan dalam bentuk silang yaitu untuk Gugatan sengketa dengan Pemohon PKN dan termohon Ketua Komisi Informasi Jakarta kami daftarkan di Kantor Komisi Informasi Pusat sebaliknya untuk gugatan sengketa dengan Pemohon PKN dan termohon Ketua Komisi informasi Pusat kami daftarkan di Komisi informasi Jakarta , semoga dengan Pendaftaran silangnya para komisioner tersentuh rasa malu dan harga diri nya kalau tidak tersentuh lagi itu Namanya Bebal dan arogan dan jarkoni

Patar sihotang juga meminta dukungan dan bantuan Hukum kepada Presiden dan Ketua komisi 1 agar di lakukan evaluasi tentang keberadaan Komisioner yang tidak memiliki integritas dan cendrung hanya cari pekerjaan dan cari makan di Lembaga Komisi informasi .

Dan sudah meminta dan mengajukan kepada BPK RI Pusat dan BPK RI Jakarta agar melaksanakan Audit laporan keuangan dan kinerja dari pada Komisi Informasi Pusat dan Jakarta , dan berharap dengan tulisan atau berita ini menjadi kritik membangun bagi para komisioner demi tercapainya Budaya Trasparansi keterbukaan di seluruh penyelenggara negara dan masyarakat Indonesia ,agar terwujud pemerintahan yang bersih dan tercapainya cita cita para pahlawan pejuang kemerdekaan Indonesia demikian di sampaikan Patar sihotang pada saat jumpa pers di halaman Komisi informasi Pusat .Jakarta PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN KETUA UMUM PATAR SIHOTANG SH MH.((M.Muhajir))

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *