*Masyarakat Garut Keluhkan Kartu BPJS Mendadak Tidak Aktif Tanpa Tahu Penyebabnya, Pembina IWO-I Garut: Dorong Pemkab Segera Menjelaskan Duduk Persoalan Sekaligus Solusinya

* Garut – Perlindungan sosial (Perlinsos) berupa pemberian program pelayanan kesehatan kepada masyarakat sudah seharusnya dilakukan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Khusus di kabupaten Garut, beberapa hari terakhir pembina ikatan wartawan online Indonesia (IWO-I) DPD Garut (Solihin Afsor) banyak menerima keluhan dari masyarakat bahkan hampir di setiap kecamatan, bahwasanya kartu BPJS baik JKN kis maupun PBI yang selama ini tidak ada kendala apa-apa dan selalu digunakan mendadak tidak aktif, hal tersebut diketahui setelah mereka mau memeriksakan dirinya, baik ke puskesmas setempat maupun ke rumah sakit ujarnya.

Fenomena ini harus segera dijelaskan oleh pemerintah, khususnya kabupaten Garut, apakah alasannya ada perbaikan data semata, atau ini akan menjadi penghapusan program pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat, terutama yang notabene tergolong kurang mampu atau miskin.

Jika alasannya sedang ada perubahan data lantas berapa lama masyarakat harus menunggu, harus ada ketentuan secara jelas, dan jika ini merupakan penghapusan maka sudah seharusnya ada sosialisasi yang komprehensif oleh pemerintah, dalam hal ini kementerian kesehatan republik indonesia di semua tingkatan ungkapnya.

Perlu diketahui oleh khalayak, guna menjamin pelayanan kesehatan kepada masyarakat pemerintah dan DPR RI menerbitkan UU Kesehatan terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang disahkan pada tanggal 8 Agustus 2023.

UU ini menggantikan beberapa undang-undang sebelumnya, seperti UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. UU ini mengatur berbagai aspek kesehatan, termasuk pelayanan kesehatan, sumber daya kesehatan, dan perlindungan masyarakat.

Berikut adalah beberapa poin penting dalam UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023:. Pelayanan Kesehatan:UU ini mengatur jenis pelayanan kesehatan, standar pelayanan, dan hak pasien;. Sumber Daya Kesehatan:UU ini mengatur pendidikan, pelatihan, dan registrasi tenaga kesehatan; . Perlindungan Masyarakat:UU ini mengatur hak masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan, pencegahan penyakit, dan promosi kesehatan;

. Penegakan Hukum: UU ini mengatur sanksi terhadap pelanggaran ketentuan dalam UU ini; Peraturan Pelaksana:Untuk mendukung implementasi UU ini, telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Namun saat ini fakta dilapangan masyarakat merasakan yang sebaliknya, fasilitas jaminan kesehatan yang telah digunakan bertahun-tahun mendadak tidak aktif, tanpa ada penjelasan yang dapat dimengerti, kami mendorong agar pemerintah kabupaten Garut segera memberikan penjelasan secara detail namun mudah di fahami oleh masyarakat pungkasnya. *** DPD IWOI Kabupaten Garut “***

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *