SBB.- Kalibernews.net.-//-Dari jumlah 92 Desa se-kabupaten Seram Bagian Barat ( SBB ) Provinsi Maluku tercatat 45 Desa yang bermasalah sudah bulan ke 6 tahun 2025.

Belum berikan Laporan Pertanggung Jawaban Dana Desa dan alokasi Dana Desa tahun 2024 kepada inspektorat pengabaian kepala desa dalam lingkup kabupaten sbb atas kewajiban penyampaian laporan pertanggung jawaban DD dan ADD tahun 2024.

Membuat proses pencairan DD dan ADD menjadi terhambat sehingga yang berhak menerima tunjangan tidak tersalur, subsidi Bantuan Lansung Tunai (BLT) untuk masyarakat terkendala,akibatnya semua kepala Desa bermasalah harus berujung pemanggilan paksa dan diperiksa oleh kepolisian seram bagian barat.

Berdasarkan hasil konfirmasi inspektur:melalui WA, kamis 05.06 jam 13,01 wit,Inspektur Indra Maruapey,ST mengatakan berdasarkan lampiran Surat dari saya ke Kapolres sbb perihal permohonan bantuan/dukungan ada 45 Desa yang belum menyampaikan LPJ DD dan ADD Tahun 2024 dan RAPBDes Tahun 2025.

Sesuai nomor surat:700.1.2./136,piru 03 juni 2025 merujuk pada menteri dalam negeri nomor 19 tahun 2023 tentang reviu atas dokumen rancangan pembangunan dan anggaran pemerintah daerah tahunan,peraturan menteri dalam negeri nomor 88 tahun 2023 tentang perencanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah tahun 2024,peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa dan berdasarkan surat tugas inspektur kabupaten seram bagian barat nomor 709.1/84/SPT/V/2025.tanggal 14 mei 2025 untuk melaksanakan reviu atas dokumen rancangan anggaran pendapatan dan belanja desa (R.APBDESA) tahun 2025.

Pihak inspektorat suda serahkan ke kepolisian sbb untuk meminta bantuan/dukungan pemanggilan paksa yang ditujukan kepada Desa lingkup kabupaten seram bagian barat yang sengaja mengabaikan surat Inspektur Daerah Nomor:700.1.2/118 tanggal 28 mei 2025 perihal panggilan menghadap,atas kewajiban menyampaikan laporan pertanggung jawaban (LPJ) DD,dan ADD tahun 2024 serta dokumen R.APBDEs tahun 2025 beserta dokumen wajib dan pendukung lainnya paling lambat tanggal 3 juni 2025 pada inspektur kabupaten sbb.

Sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku wajib di sampaikan kepada kepala daerah(Bupati seram bagian barat)paling lambat tanggal 31 maret setelah tahun anggaran sebelumnya berakhir, tegas surat maruapey.

Indra berharap dengan bantuan dan dukungan dari pihak Polres dapat mempertegas upaya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dan pertanggunghawaban DD/ADD oleh Pemerintah Desa se Kab. SBB, dokumen Perencanaan Anggaran atas Program Kegiatan sudah sesuai, selaras dengan RPJMDes dan RKPDes yang telah ditetapkan serta dapat segera merealisasikan DD/ADD Tahap I Tahun 2025 terkhusus utk BLT dan Penanganan Stunting oleh Pemerintah DesaIndra meminta,Sinergitas semua pihak dari Dinas PMD, Camat, Inspektorat, Bapeda, BPKAD, Bag.

Tata Pemerintahaan serta Kepolisian dalam mengawal pelaksanaan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa serta mendukung program dr Pemda Kab. SBB dalam berbagai peran untuk melayani masyarakat Kabupaten. SBB.Pewarta(Kaperwil Maluku OLM).

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *