Maluku,-Kalibernews.net.-//- Masyarakat dengan semangat tampa lelah mendesak kejaksaan piru untuk tuntaskan kasus dugaan korupsi di kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yang tidak kunjung selesai, salah satunya Desa loki suda pengaduan ke Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku.
Pihak Ombudsman menanggapai pengaduan masyarakat sehingga menyurati kejaksaan negeri piru terkait perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi DD dan ADD Desa loki tahun anggaran 2017-2020,di tahun 2025.Kejaksaan negeri piru baru menyampaikan kepihak Ombudsman tertanggal 2 juni 2025 bahwa inspektorat sbb baru menyampaikan hasil sidang majelis putusan tuntutan ganti rugi (MPTGR) 21 november 2024 dan Kejaksaan piru baru mulai melakukan penyilidikan 04 februari tahun 2025.
Berdasarkan surat perintah plt. kejaksaan negeri piru kab sbb tentang dugaan penyalahgunaan Kasus DD dan ADD Desa loki anggaran tahun 2017-2020 suda 12 orang saksi diperiksa tetapi belum ada penetapan tersangka namun naik ketahap penyidikan.Zakarias matakena, di ambon,11.06 jam 16:30 wit, kepada media ini mengatakan, saya mendesak kejaksaan negeri piru bahwa kasus loki saya lapor di KEJATI dan POLDA Maluku tahun 2020,meskipun belum ada penetapan tersangka tapi hari ini kasus loki naik ketahap penyidikan.
Berdasarkan hasil tiga kali dilakukan aksi demonstrasi di kejaksaan negeri piru, inspektorat sbb dan kantor Bupati sbb, menuntut putusan sidang mptgr ketua majelis adalah sekda Alvin Tuasuun berkata jelas bahwa banyak temuan di Desa loki kerugian keuangan negara sebesar 1,3M Zakarias jelaskan,Korupsi merupakan kejahatan yang mengancam perekonomian negara mengakibatkan melambatnya pertumbuhan ekonomi negara, menurunnya investasi, meningkatnya kemiskinan serta meningkatnya ketimpangan pendapatan, tegasnya.
Zakaria, berterima kasih kepada kejaksaan negeri piru meski kasus loki lama tidur di hotel penyilidikan tapi hari ini naik tahap penyidikan, kami meminta dari Kejari Piru semua kasus dugaan korupsi di Seram Bagian Barat (SBB) yang suda di laporkan oleh masyarakat dapat tinggapi dilakukan penyilidikan, untuk kasus dugaan korupsi DD dan ADD Desa loki baik angaran tahun 2017-2020 maupun di atas tahun 2020 sesuai hasil dalam putusan sidang mptgr yang terlibat dalam dugaan korupsi ditetapkan menjadi tersangka.
Kami juga berharap setelah semua yang terlibat korupsi DD dan ADD Desa loki anggaran tahun 2017-2020 ditetapkan menjadi tersangka kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tidak ada lagi kasus korupsi terkusus Desa loki kecamatan Huamual,sbb,Maluku, tutup.11.06.2025.Pewarta (kaperwil Maluku OLM).