Soreang,-Kalibernews.net.-//– Hendra Bin Hadsuloh 35 tahun melalui Kantor Hukum In & Rekan lakukan Somasi terhadap mantan istri Patimah Binti Mulyani 30 tahun terkait gugat cerai pada kantor pengadilan Agama Cibadak Sukabumi tahun 2023 lalu.

Menurut IN-IN Indra S,S.Pd.I.,S.H.,MH, saat ditemui awak media dikantornya yang berdomisili di Jalan Raya Raya Banjaran – Soreang Komplek Gaharu Parahyangan Residence Majapahit No 3 Tanjungsari Cangkuang Kabupaten Bandung Sabtu 21/6/2025.

Saat diwawancarai awak media IN-IN kepada awak media menyampaikan ” dalam hal ini kantor Hukum In & Rekan bertindak sebagai Kuasa Hukum dari atas nama Klien Hendra Bin Hadsuloh 35 tahun warga Kampung Cikangkung RT 03/01 Desa Gunung Batu Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi, sesuai dengan surat kuasa khusus yang di buat dan di tandatangani pada hari Selasa 10 Juni 2025.

Lanjut Bang In-In bahwa berdasarkan data dan fakta serta saksi juga bukti -bukti yang kami miliki sehubungan dengan telah terbit nya surat keterangan tanda laporan kehilangan Nomor SKTLK/18/VII/2023/SPKT/Polsek CIEMAS/POLRES SUKABUMI/ POLDA JAWA BARAT dan Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor : B163/KUA.10.02.01/PW.01/07/2023, karena perbuatan tersebut diduga syarat dengan perbuatan tindak pidana “” MEMBUAT LAPORAN PALSU “” di Kepolisian sebagai mana dimaksud dalam pasal 220 dan/atau pasal 240 KUHPidana.

Bahwa dengan adanya laporan palsu tersebut sehingga saudari dapat melakukan/mengajukan gugatan ( Gugat Cerai ) terhadap Klient kami, sehingga klient kami merasa dirugikan baik secara moril maupun materil.

Bahwa atas dasar tersebut sebelum kami mengambil langkah Hukum secara resmi dengan ini kami terlebih dahulu mengundang saudari untuk hadir dikantor kami guna membicarakan hal tersebut pada :
Hari :Rabu 25 Juni 2025
Jam : 10.00.Wib.
Tempat : Kantor Kami.

Bahwa apabila saudari tetap tidak mengindahkan SOMASI/UNDANGAN dari kami, maka sungguh dengan sangat terpaksa kami akan menempuh upaya Hukum dengan melaporkan saudari di kepolisian serta upaya Hukum lain, sehingga klient kami dengan segera mendapatkan kepastian hukum, sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Selain Surat somasi yang dilayangkan kepada saudari Patimah Binti Mulyani ini juga ditembuskan kepada:

  1. Kapolres Sukabumi POLDA JAWA BARAT
  2. .Ketua Pengadilan Agama Cibadak Kabupaten Sukabumi.
  3. .Kapolsek Ciemas Polres Sukabumi
  4. Kantor Urusan Agama Kecamatan Ciemas.

Kami menunggu keseriusan dan itikad baik dari saudari Patimah Binti Mulyani dan keluarga atau kuasa hukum Patimah Pungkasnya. ** Redaksi **

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *