Soreang,-Kalibernews.net.-//-Akibat lemahnya pengawasan yang dilakukan konsultan pengawas dan tim monitoring dari Dinas, banyak pelaksanaan proyek fisik di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kab Bandung tahun 2025 seperti penambahan ruang kelas baru (RKB) maupun Unit Sekolah Baru (USB) dan Rehabilitasi sedang/berat Ruang Kelas, Rata-rata tidak ada pelaksana Teknis Lapangan atau penanggung jawab kegiatan.
Pasalnya, proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 ini nilai Rp 278.600.000. Nomor Kontrak 020/134-bidang SD 2025, waktu pelaksanaan 57 hari ( Lima Puluh Tujuh ) kalender, kontrak pelaksana CV. Argo Gemilang, Nama Kegiatan kontruksi pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Padahal dari pagu Anggaran yang di menangkan oleh CV. Argo Gemilang lumayan fantastic.
Dan seharusnya pekerjaan tersebut harus sesuai arahan dari pihak Dinas pendidikan atau konsultan pengawas yang di alokasi SDN dangdang 02 Kertasari. Proyek ini diduga ada main mata dengan pihak dinas. Senin, 30/Juni/2025.
Salah satu contoh proyek pembangunan ruang kelas baru (RKB) yang masih dalam pengerjaan. yang berjalan terlihat di SDN dangdang 02 Kertasari.Namun dari hasil pantauan dilapangan, Senin 30/6/2025, sejumlah tukang masih terlihat bekerja, Sayangnya, mereka (para tukang) terkesan enggan mengatakan hal pembangunan Ruang Kelas Baru.
Menanggapi hal ini, Ketua DPC LSM Penjara Kab Bandung “Asep Sopandi” menanyakan kepada pekerja yang tidak mau disebut namanya ( DI ) justru terkesan tidak mau tau dan bukan urusan saya siapa pelaksana atau penanggung jawab kegiatan, yang saya tau di sini ada kepercayaan nya Pak Ade gak tau Rivan “Ujar Pekerja”.
Di sela-sela” Tim media kalibernews.net & gardanewsindonesia.com bersama rekan-rekan Media lainya dan Ketua DPC LSM Penjara” Asep S ” beberapa kali ke alokasi SDN dangdang 02 Kertasari, tidak pernah ada pelaksana Teknis Lapangan atau konsultan pengawas.
Ketua DPC LSM Penjara Kab Bandung” Asep Sopandi “Menambahkan” akan menindaklanjuti kepihak dinas pendidikan bidang-SD Kab Bandung, Semua yang bersangkutan dengan anggaran pemerintah wajib kita sebagai warga Masyarakat Kab Bandung untuk mengontrol Sosial dan melihat sejauh mana dengan mengerjakan tanpa ada pelaksana Teknis Lapangan atau penanggung jawab kegiatan.”Ujar Asep S”.
Lanjut” Ketua DPC LSM Penjara Asep S” Karena Yang diterapkan atau dibangunkan itu uang rakyat, jadi patut sebagai warga masyarakat kab Bandung atau warga negara Republik Indonesia mengawasi atau mengontrol Sosial sesuai,peran serta masyarakat dalam pengawasan proyek:
#) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Undang-undang ini memberikan hak kepada masyarakat untuk mengakses informasi publik, termasuk informasi terkait proyek-proyek pemerintah.
Masyarakat dapat memanfaatkan informasi ini untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek.
#) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas): Ormas memiliki peran dalam menyampaikan aspirasi dan kepentingan masyarakat.
Mereka dapat melakukan advokasi dan pengawasan terhadap kebijakan dan program pemerintah, termasuk proyek-proyek pembangunan.
#) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Pasal 28 menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, serta mengeluarkan pendapat.
Ini adalah dasar hukum bagi masyarakat dan organisasi untuk menyampaikan aspirasi dan melakukan pengawasan terhadap proyek.#) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Pers memiliki fungsi kontrol sosial.
Media massa dapat memberitakan informasi tentang proyek, mengkritik kebijakan yang tidak tepat, dan menyuarakan aspirasi masyarakat terkait proyek.
Dan” Banyak proyek-proyek fisik di wilayah Kabupaten Bandung jadi ajang Bancakan dan untuk memperkaya diri PT/CV tersebut, Hasil investigasi lapangan di wilayah kab Bandung beberapa sekolah yang tidak ada pelaksana Teknis Lapangan atau penanggung jawab kegiatan tersebut, diduga pihak dinas kurang transparan atau Pengawasan konsultan.
Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas terkait seharusnya memberikan sanksi tegas kepada pihak rekanan yang tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya dengan baik atau prosedur yang sudah pihak sampaikan kepada Kontraktor pemenang, tender
Hal ini tentunya untuk memberikan efek jera bagi para kontraktor sehingga tidak mengulangi kesalahannya. Ungkap Ketua DPC LSM Penjara Asep Sopandi”Pewarta.(( J S ))