Garut-Kalibernews.net.— HR, oknum salah satu Kepala Desa Kabupaten Garut kini harus mendekam di balik jeruji besi. Di usianya yang lebih dari setengah abad.
HR diseret ke penjara gara-gara korupsi dana desa hingga ratusan juta rupiah.HR dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri Garut, pada Senin, (30/6/2025)
Oknum Kepala Desa Inisial HR dengan tangan diborgol dan menggunakan Rompi Orange tampak digiring petugas dari jaksa muda tidak pidana korupsi memasuki area kantor kejaksaan negeri Garut, tampak wajah Kepala Desa sambil berjalan tertunduk penuh kesedihan.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Garut Helena Octavianne, HR diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2021 hingga 2023.
“Modusnya tersangka mengambil uang dana desa untuk keperluan pribadi, dan tidak ada laporan pertanggungjawaban,” ungkap Helena kepada para awak media wartawan, Senin petang.
Helena juga menuturkan HR merupakan kepala desa aktif di wilayah Kecamatan Bayongbong, Garut. Laporan awal yang diterima jaksa, HR diduga menyelewengkan dana desa karena ketagihan bermain judi online.
“Tapi setelah kita periksa, menurut pengakuannya uang tersebut digunakan hanya untuk keperluan pribadi,” ucap Helena.Akibat perilaku HR ini, negara berpotensi merugi hingga Rp 452 juta. “Itu hasil pemeriksaan inspektorat.
Masih kita periksa, dan dalami karena jika dihitung secara kasat mata oleh penyidik, potensi kerugian bisa menembus angka Rp 700 juta,” katanya.
HR kini harus mendekam di penjara. Dia akan ditahan di Rutan Garut sembari menunggu jadwal peradilan di persidangan. HR dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi oleh Jaksa.**redaksi***