KEADILAN: Inti dari Kemanusiaan yang Beradab

Oleh: In-In Indra

Dalam pusaran sejarah dan peradaban, satu kata tetap berdiri kokoh sebagai poros dari tatanan hidup yang bermartabat: keadilan. Ia bukan sekadar produk hukum, bukan pula alat politik. Keadilan adalah esensi moral terdalam yang menjadi penopang relasi antar manusia dalam masyarakat.

Secara etimologis, kata “keadilan” berasal dari akar kata “adil” yang bermakna menempatkan sesuatu pada tempatnya. Dalam filsafat Yunani, Plato menempatkan keadilan sebagai nilai tertinggi dalam negara ideal, berdampingan dengan kebajikan, kebijaksanaan, dan keberanian. Bagi Plato, negara yang adil adalah negara yang setiap warganya menjalankan peran sesuai kemampuannya, dan penguasanya adalah mereka yang mencintai kebenaran.

Sedangkan Aristoteles membagi keadilan menjadi dua bentuk: keadilan distributif dan keadilan korektif. Keadilan distributif mengatur pembagian hak dan kewajiban secara proporsional, sementara keadilan korektif menjadi koreksi ketika terjadi pelanggaran hak. Dua jenis keadilan ini hingga kini masih menjadi rujukan utama dalam diskursus etika dan hukum.

Keadilan, dalam pemahaman Immanuel Kant, melibatkan penghormatan terhadap martabat manusia. Ia menolak keras eksploitasi terhadap individu demi tujuan kolektif. Dalam pandangan ini, keadilan adalah pengakuan terhadap kebebasan dan otonomi moral setiap orang, tanpa diskriminasi.

Namun dalam kenyataannya, keadilan sering kali tidak berwajah sebagaimana idealnya. Ia terselubung oleh kepentingan, dikooptasi oleh kekuasaan, dan kadang dikompromikan oleh sistem yang korup. Maka pertanyaan paling mendasar yang perlu kita ajukan sebagai masyarakat adalah: apakah kita benar-benar menginginkan keadilan, atau hanya menginginkan rasa aman dari konsekuensinya?

Di Indonesia, gagasan keadilan telah tertanam dalam Pancasila, khususnya sila kedua dan kelima: “Kemanusiaan yang adil dan beradab” serta “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Namun, implementasi nilai ini masih jauh dari harapan. Ketimpangan ekonomi, ketidaksetaraan hukum, dan keistimewaan yang hanya dinikmati segelintir elit menunjukkan bahwa keadilan belum menjadi sistem, melainkan masih sebatas slogan.

Filsuf John Rawls menyampaikan bahwa keadilan adalah “keutamaan utama dari institusi sosial”, dan harus ditegakkan bahkan jika merugikan kepentingan mayoritas. Keadilan bukan soal angka, tapi prinsip. Ia tidak bisa dibeli oleh mayoritas suara, karena kebenaran bukan hasil pemungutan suara, melainkan hasil dari nurani yang tercerahkan.

Masyarakat yang adil tidak akan lahir dari sistem yang timpang, apalagi dari pembiaran. Keadilan harus diperjuangkan, meski dengan risiko. Ia lahir dari keberanian individu untuk berkata benar, dari keikhlasan untuk melindungi yang lemah, dan dari keteguhan hati untuk berdiri tegak di atas nilai moral yang universal.

Di tengah arus pragmatisme yang mengikis nilai, keadilan harus kembali dijadikan kompas. Sebab tanpa keadilan, hukum hanyalah aturan tanpa jiwa, dan bangsa hanyalah sekumpulan manusia yang hidup berdampingan tanpa saling menghormati.


Penulis adalah praktisi hukum, pendiri Kantor Hukum IN & Rekan.


By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *