Soreang,-Kalibernews..net.-//-Secara regulasi mungkin sudah di penuhi oleh PerusahaanTBG. / PT Tower Bersama Infrastructure yang berlokasi di Kp Cijengkol RT 04 / RW 14 Desa Cipaku kecamatan paseh Kabupaten Bandung, berdasarkan hasil pantauan awak media kalibernews Sabtu 11/7/2025 semua perlengkapan sudah dipenuhi seperti Papan Informasi dan Sapety keamanan para pekerja,

Berikut adalah syarat pendirian tower di Indonesia:

*Dokumen dan Izin

*- *Dokumen Kesesuaian Tata Ruang Wilayah

*: dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten setempat-

*Dokumen Lingkungan

*: dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman Dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten setempat-

*Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

*: sesuai dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung- *Izin Lingkungan

*: dari warga sekitar, dengan persetujuan minimal 75% warga dalam radius tertentu

*Persyaratan Teknis*- *Jarak Aman

*: tower BTS harus memiliki jarak aman minimal 10 meter dari bangunan terdekat- *Standar Kesehatan dan Keselamatan

*: tower BTS harus memenuhi standar kesehatan dan keselamatan, termasuk pengaturan tingkat radiasi elektromagnetik-

*Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL)

*: untuk mengidentifikasi dan memitigasi potensi dampak negatif dari keberadaan tower

*Persyaratan Lainnya*-

*Surat Permohonan

*: surat permohonan pemohon-

*Surat Kuasa Sah

*: surat kuasa sah dari perusahaan apabila diurus oleh pihak lain-

*Rekomendasi Kepala Desa dan Camat

*: rekomendasi dari Kepala Desa dan Camat setempat-

*Bukti Kepemilikan Tanah

*: bukti kepemilikan tanah-

*Surat Pernyataan

*: surat pernyataan sanggup mengganti kerugian kepada warga apabila terjadi kerugian/kerusakan yang diakibatkan oleh keberadaan menara.

Secara keseluruhan poin poin yang menjadi SOP pekerjaan sudah dipenuhi oleh perusahaan PT Tower Bersama Infrastructure, namun ada hal janggal dan ada informasi yang didapat awak media bahwa terkait dalam pemasangan/mencantumkan Nomor Kontak person dari Instansi Institusi TNI -Polri dan lembaga lainnya dalam papan informasi, itu tidak memiliki izin/rekomendasi dari pihak terkait.

Diduga kuat penanggung jawab dilapangan PT Tower Bersama Insfratructure telah berani memasukkan brand/Kontak person Institusi hanya sepihak oleh pelaksana perusahaan dilapangan, karena saat di konfirmasi salah satu kontak person yang tercantum di papan informasi tersebut, No yang bersangkutan tidak aktif , hal ini menunjukkan bahwa pihak penanggung jawab dilapangan PT Tower Bersama diduga Asal Catet.

Melihat kejadian ini PT Tower Bersama, kurang profesional dalam melaksanakan pekerjaan dan ada pembohongan Publik, seharusnya PT Tewer Bersama minta ijin dulu kepada pemilik Nomor, jangan sampai ada indikasi negatif dari masyarakat bahwa perusahaan tersebut di Akomodir oleh kami, karena saat ini masyarakat sudah melek teknologi dan informasi serta sudah pinta Digitalisasi, Tolong garis bawahi bukan kami tidak mendukung program pemerintah melalui pembangunan Tower tersebut, tapi etika/SOP dalam bekerja itu harus di utamakan, karena ini bukan proyek pribadi.

Hingga berita ini direleas dan dipublikasikan penanggung jawab Perusahaan PT Tower Bersama belum bisa di Konfirmasi untuk meminta klarifikasi kebenaran atas dugaan tuduhan sebelah pihak pencantuman kontak Person karena kesulitan mendapatkan informasi kontak person penanggung jawab Perusahaan*** Redaksi ***

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *