Jakarta,~Kalibernews.net,-//~ Sidang sengketa hak cipta logo LSM PENJARA (Pemantau Kinerja Aparatur Negara) akhirnya mencapai babak akhir.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat secara tegas menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Fredy Panggabean dan kelompoknya, jumat 18/07/25Kemenangan mutlak ini menegaskan bahwa Agung Setiawan, Ketua Umum DPP LSM PENJARA, adalah pemilik sah logo tersebut.
Putusan pengadilan ini bukan sekadar formalitas. Ia menjadi tonggak penting dalam menjaga integritas organisasi masyarakat sipil, serta membungkam segala bentuk klaim sepihak yang selama ini mengganggu jalannya roda organisasi.
Pengakuan Hukum yang TegasMajelis hakim secara eksplisit menyatakan bahwa:Agung Setiawan memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah.Seluruh dokumen pendaftaran dan administrasi logo telah diakui secara resmi.
Artinya, LSM PENJARA versi Agung Setiawan adalah satu-satunya yang sah di mata hukum.Munaslub Cacat, Klaim Fredy DipatahkanPutusan ini juga otomatis mendelegitimasi kelompok Munaslub yang digagas Fredy Panggabean.
Upaya mereka menggandakan logo, mendirikan struktur paralel, hingga menyelenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) dinilai tidak memiliki dasar hukum. Semuanya dianggap sebagai manuver yang cacat prosedural dan tidak sah.(( Red ))Editor (( Denz ))