-Sukabumi-Kalibernews.net.-//-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-26 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama DPRD pada Senin, 21 Juli 2025.

Rapat Paripurna ini membahas berbagai agenda strategis, termasuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi Tahun 2025-2029, serta perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Turut hadir Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, SE, anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para Camat se-Kabupaten Sukabumi, dan tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, menyampaikan bahwa agenda Rapat Paripurna ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD pada tanggal 18 Juli 2025 yang membahas Perubahan Ke-1 Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Sukabumi Bulan Juli s.d Agustus 2025. Agenda utama dalam Rapat Paripurna ini meliputi:Penyampaian Laporan Panitia Khusus II DPRD.

Pengambilan Keputusan atas Raperda tentang RPJMD Kabupaten Sukabumi Tahun 2025-2029.Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD.Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Raperda dan Nota Kesepakatan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025.

Penyampaian Sambutan dan Pendapat Akhir Bupati.Acara diawali dengan penyampaian Laporan Panitia Khusus II DPRD yang membahas Raperda tentang RPJMD Kabupaten Sukabumi Tahun 2025-2029, yang disampaikan oleh UDEN ABDUNNATSIR.

Laporan ini memuat hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Sukabumi Tahun 2025-2029. Sesuai dengan Pasal 11 ayat (4) Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan daerah dilakukan dalam Rapat Paripurna setelah mendengarkan laporan panitia khusus yang membahasnya, dan disetujui secara lisan oleh anggota DPRD yang hadir.

Selanjutnya, Wakil Ketua II DPRD H. Usep menyampaikan laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi terkait Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025.

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan pembahasan dan kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD terhadap setiap perubahan KUA dan PPAS sebelum menjadi dasar penyusunan perubahan APBD. ** J Usman **

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *