Diduga Kuat Oknum pengelola Lahan Lakukan Alih Fungsi Dan Tebang Pepohonan, Inilah Tanggapan KRPH Pangalengan..*”*
Soreang,-Kalibernews.net.,-//-Secara Regulasi berdasarkan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur tentang pengelolaan dan pemanfaatan hutan, termasuk kawasan hutan lindung.Pasal 50 ayat (3) huruf d , termaktub : Setiap orang…