Bandung,_Kalibernews.net.-//-2 Agustus 2025 – CV. Boston Inti Kulinari, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang usaha kuliner, tengah menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan. Sejumlah mantan karyawan menyampaikan bahwa mereka mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak, serta tidak menerima hak-hak dasar ketenagakerjaan seperti upah yang layak dan perlakuan kerja sesuai peraturan yang berlaku.

Dalam aduan yang diterima oleh awak media, para pekerja menyebut bahwa manajemen perusahaan telah melakukan PHK tanpa melalui prosedur hukum yang semestinya, tanpa ada surat peringatan, mediasi, atau pembayaran kompensasi. Tak hanya itu, para pekerja juga mengaku menerima upah yang tidak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta menjalani jam kerja melebihi batas wajar tanpa kompensasi lembur.

“Kami bekerja dengan sistem shift, tetapi seringkali dipaksa lembur tanpa diberi bayaran tambahan. Bahkan ada yang langsung diberhentikan begitu saja tanpa alasan jelas,” ujar salah satu mantan karyawan yang tidak ingin disebutkan namanya.

Bila benar, tindakan CV. Boston Inti Kulinari ini melanggar ketentuan yang terdapat dalam:

Pasal 90 UU No. 13 Tahun 2003 yang melarang pengusaha membayar upah di bawah ketentuan,

Pasal 81 UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) terkait mekanisme PHK dan perlindungan pekerja,

dan ketentuan jam kerja dan lembur dalam Pasal 77-78 UU Ketenagakerjaan.

Pakar hukum ketenagakerjaan menilai bahwa kasus ini harus ditindaklanjuti oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota/Kabupaten setempat.

“Jika benar ada PHK sepihak dan pelanggaran upah, maka ini termasuk pelanggaran hak normatif pekerja dan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana,” ujar IN-IN INDRA S, S.Pd.I., SH., MH., praktisi hukum yang juga Managing Partner di kantor hukum IN & Rekan.

Para pekerja berharap pemerintah turun tangan untuk menegakkan keadilan dan memberi sanksi kepada perusahaan yang bertindak sewenang-wenang. Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen CV. Boston Inti Kulinari belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan tersebut.*** Tim ***

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *